Mohon tunggu...
Mas Sam
Mas Sam Mohon Tunggu... Guru - Guru

Membaca tulisan, menulis bacaan !

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Katakan Tidak pada Pinjol Ilegal

25 Agustus 2021   19:15 Diperbarui: 25 Agustus 2021   19:25 176
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sekali terjerat pinjol ilegal. Urusan akan terus berlarut-larut. Bikin ribet.

Hal terbaik jika sudah terlanjur. Terlibat hutang pinjol ilegal. Cari dana segar dan lunasi semuanya. 

Ingat bayar semua. Sampai hutang pada posisi nol rupiah. Jangan sisakan hutang sekalipun hanya Rp.1, 00. Pinjol ilegal itu menerapkan prinsip bunga majemuk. Bunga berbunga. 

Seperti halnya bank yang menerapkan 'prudential principle'. Begitulah seharusnya kita. Selalu berpegang kepada prinsip kehati-hatian. Manakala harus berhugungan lembaga keuangan. Apalagi pinjol ilegal.

Tiga Tidak untuk Pinjol

Pertama, tidak tergoda iklan. Sudah dari sononya. Bahasa iklan memang dirancang untuk menarik perhatian. 

Jadi diperlukan ketelitian memahami maksud setiap kata atau kalimat iklan. Jika ragu atau tidak paham. Lebih baik cari info terlebih dahulu dari pihak ketiga.

Kedua, tidak mudah tekan tombol klik. Memang daya tarik pinjol ilegal adalah menawarkan kemudahan. Tidak perlu agunan dan tanpa survei. Hanya perlu syarat foto copi KTP dan KK.

Harus diingat. Dalam bisnis setiap kemudahan yang kita dapatkan. Ada ongkos yang harus kita bayarkan. Tidak ada yang gratis.

Ketiga, tidak pinjam. Tindakan terbaik adalah hindari meminjam. Apalagi mengambil hutang ke pinjol ilegal.

Jika terpaksa berhutang. Usahakan meminjam kepada kerabat atau sahabat. Katakan tidak kepada pinjol ilegal.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun