Mohon tunggu...
Mas Sam
Mas Sam Mohon Tunggu... Guru - Guru

Membaca tulisan, menulis bacaan !

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Beda Kudeta di Myanmar dan Partai Demokrat

2 Februari 2021   16:24 Diperbarui: 2 Februari 2021   16:27 243
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dunia digemparkan dengan kudeta militer di Myanmar. Indonesia dikejutkan dengan isu percobaan kudeta terhadap partai Denokrat.

Min Aung Hlaing pemimpin militer mengambil alih paksa kekuasaan pemerintahan sipil di Myanmar. Kekuasaan untuk sementara diserahkan kepada wapres Myint Swe. 

Militer juga menyatakan negara dalam keadaan darurat selama setahun ke depan. Jalanan ibukota di blokir tentara. Jam malam diberlakukan ke seluruh wilayah.

Presiden Win Myiut dan ketua partai Liga Nasional untuk Demokrasi (National Leaugue for Democraty-NLD) dan sejumlah tokoh partai dikabarkan ditahan.

Mynmar Kembali ke Pemerintahan Militer

indiatoday.in
indiatoday.in

Myanmar kembali berada di bawah kepemimpinan junta militer. Tahun 20115 sebetulnya Myanmar memasuki alam demokrasi setelah Aung San Suu Kyi dan partainya memenangi pemilu. Suu Kyi membentuk pemerintahan sipil setelah 60 tahun di bawah pemerintahan militer.

Militer Myanmar menjadi sorotan dunia setelah peristiwa eksodus etnis Rohingnya ke Bangladesh. Min Aung Hlaing sebagai pimpinan militer dituduh melakukan geniside oleh peradilan internasional.

Kini Min Aung Hlaing yang mengakhiri kekuasaan sipil di Myanmar dengan kudeta militernya.

Kudeta militer di Myanmar ini ditengarai akibat perselisihan berlarut-larut antara partai NLD sebagai pemenang pemilu 2020. Partai oposisi didukung militer menuduh terjadi kecurangan dalam pelaksaan pemilu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun