Selamat  Pagi Sahabat Kompasiana? apa kabar? semoga libur hari ini semua sahabat dapat bahagia bersama keluarga tercinta di rumah.
Hari ini penulis habis membantu kegiatan prosesi pernikahan adik. Alhmadulillah acaranya dari pra Ijab qobul sampai resepsi dapat berjalan lancar.
Resepsi pernikhan adik, kebetulan di bulan Agustus, tentunya sahabat tahu dong ada apa di bulan Agustus, pastinya bulan agustus adalah hari kemerdekaan Indonesia, di tahun ini  2018 Indonesia merayakan kemerdekaannya yang ke 73 Tahun.
Menikah di Hari kemerdekaan secara tidak langsung akan memberi kesan yang berbeda bagi diri  kedua mempelai dan juga bagi kedua keluarga. Oleh karenanya menikah di hari kemerdekaan mempunyai nilai dan makna yang luar biasa.
Wajib  kita ketahui bahwa menikah adalah sebuah ajaran agama Islam, sunah Nabi SAW, bagian dari ibadah kepada Allah, yang pelaksanaannya tidak didasarkan kepada "ingin" atau "tidak ingin". Jika seseorang menikah, semestinya bukan karena "ingin", sebagaimana ketika seseorang belum menikah, bukan karena "tidak ingin".Â
Jika menikah hanya dikaitkan dengan faktor keinginan, seakan-akan menikah itu urusan privat atau pribadi. Padahal menikah itu bukan sekedar urusan pribadi, pernikahan itu urusan masyarakat, bangsa, dan negara yang pelaksanaannya diatur oleh pemerintah.
Dari sini terdapat ruang kebebasan dan kemerdekaan yang sangat luas bagi setiap laki-laki dan perempuan lajang dalam keputusan menikah, apa lagi menikah di bulan Agustus yang kebanyakan masyarakat kita  sedang memperingati 73 tahun kemerdekaan Indonesia.
Dari beperapa argument di atas, penulis dapat dapat menganalisa ada beperapa sisi makna Kemerdekaan dalam urusan pernikahan di hari kemerdekaan, makna kemerdekaan tersebut antara lai :
Merdeka untuk Menentukan Waktu Menikah
Laki-laki dan  perempuan jomblo pada dasarnya memiliki  kebebasan untuk menentukan waktu menikah. Tidak ada keharusan untuk menikah pada usia tertentu, karena semua tergantung situasi dan kondisi. Walaupun kita bebas merdeka untuk menentukan waktu menikah, tapi tidak ada baiknya berlama-lama apabila sudah memiliki ikatan hati dengan calon pasangan hidup.
Adapun bagi  kita yang belum memiliki cukup kesiapan, hendaknya Kita  mempersiapkan diri dengan sebaik-baiknya. Menikah adalah peristiwa yang berdampak panjang, dunia maupun akhirat. Ada pertanggungjawaban yang sakral setelah menikah, karena dilandasi oleh akad atas nama Allah dan dilegalkan dalam dokumen pemerintah.