Kehadiran media sosial dalam satu tahun  terakhir telah melahirkan revolusi digital yang memengaruhi kehidupan manusia. Revolusi digital itu telah mengubah perilaku dan kultur masyarakat dalam berkomunikasi dan mengonsumsi berita. Kehadiran media sosial mengubah informasi menjadi lebih personal.
Media sosial adalah bentuk nyata demokratisasi dalam arti yang nyata. Di era media sosial ini audiens menjelma menjadi pengguna, dari media menjadi isi, dari monomedia menjadi multimedia, dari periodikal menjadi real time dari kelangkaan informasi menjadi keberlimpahan.
Kehadiran media sosial tidak dapat dipandang sebelah mata karena dampaknya benar-benar dapat kita rasakan secara personal. Ketergantungan dibentuk media sosial karena menjembatani cara berkomunikasi manusia yang terbatas. Hadirnya media sosial pada sisi ini membantu kehidupan manusia.
Menyederhanakan cara berhubungan dengan orang lain. Bahkan hadirnya grupgrup Whatsup membangkitkan nostalgia dan ingatan masa lalu. Bahkan menjadi sangat murah dan terjangkau semua orang. Tentu dengan akibat positif dan negatifnya.
Di tahun politik  2019 sekarng  mendatang, media sosial mempunyai peran yang amat strategis. Disebut tahun politik karena di tahun 2019 energi bangsa ini akan banyak terkuras mengurusi konstelasi politik  pemilu presiden/wapres (pilpres) 2019.
Sejak Pemilu 2014 media sosial dipandang menjadi alat yang efektif berkampanye, beradu gagasan, termasuk menjatuhkan lawan yang berseberangan. Tensi penggunaan media sosial untuk tujuan itu kian meningkat.
Kelebihan media sosial karena informasi yang disampaikan bersifat personal langsung kepada pengguna, memiliki jangkauan luas dalam waktu bersamaan, segmen pengguna cenderung beragam dan tidak membutuhkan event khusus bagi pengguna untuk menikmati informasi yang disediakan. Bahkan beberapa informasi yang disampaikan tidak bisa diralat atau diklarifikasi.
Akan tetapi, media sosial mempunyai  kelemahan informasi yang sudah disebarkan tidak bisa diperbaiki/ ditarik kembali, pengguna yang tidak bertanggung jawab dapat membuat akun palsu untuk menyebar berita bohong atau hoaks bahkan digunakan untuk mengeksploitasi lawan politik dalam era pilkada dan pemilu. Oleh karena itu, menghadapi tahun politik 2019 pemanfaatan media sosial perlu ditata kembali.
Menurut Undang-Undang No 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dikatakan bahwa  para pengguna media sosial harus lebih bijak, selektif  dan berhati-hati dalam penyebaran informasi, terutama adalah informasi politik menjelang tahun 2019 mendatang.
Ada beperapa altenatif solusi yang ditawarkan penulis  dalam bermedia sosial  yang lebih bijak  menghadapi tahun politik di tahun 2019, antara lain :
Mengajak Masyarakat  untuk selalu memegang Kode etik dalam bermedia Sosial Â