Mohon tunggu...
Rudiyanto
Rudiyanto Mohon Tunggu... Guru - KADER JKN-KIS

Ya Allah mudahkanlah segala urusan ku

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Solusi Cerdas, Tangani Rutan Korupsi

27 Juli 2018   11:40 Diperbarui: 27 Juli 2018   11:55 898
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Perbaiki pemberian remisi yang obyektif.

Obyektifitas pemberian remisi ini di pandang perlu, karena kegiatan ini melalui proses yang lama, yang disesuaikan masa nara pidana korupsi ini di penjara, Rumah Tahanan dan Kejaksaan harus berkolaborasi yang baik ketika  meberikan remisi, perlu adanya bukti-bukti fisik kemajuan dan perbaikan, baik mental maupun spiritualnya  ketika seorang yang akan di beri remisi. Rutan dan kejaksaan jangan smapai salah ketika memberi remisi bebas kepada para napi, malahan ketikan napi tersebut bebas, dia tersandung kasus yang sama.

Pemberian Reward dan funishmen dari Kemehum HAM Terhadap Rutan yang bersih dari Praktek KKN. 

Reward adalah sebuah pengahargaan atas keberhasilan yang telah dicapai. Rutan yang telah melaksanakan program Bebas dari Pratek KKN di beri  tanda jasa berupa penghargaan dan kenaikan tingkat jabatan, baik yang di laksanakan oleh sipir atau penjaga maupun oleh kepala Rutan. Sedangaan Rumah tahanan yang telah melanggar dari Prakteka KKN ini perlu adanya funishmen atau hukuman, dengan memecat tidak hormat, para pejabat, penjaga, dan semua pihak didalam Rumah tahanan tersebut.

Ketiga hal diatas yang penulis paparkan merupakan salah satu di antara banyak solusi  untuk memecahkan masalah ini. Solusi yang banyak belum tentu bisa menyeleesaikan kalau aturan  atau tata kelola Rutan masih menggunakan perasaan dan materi.

Mari perbaiki tata kelola Rumah tahanan ni Negara kita tercinta, dengan tata kelola yang baik dengan tidak menggunakan perasaan dan Materi sebagai landasan hukumnya, tapi gunakan tata kelola Rutan dengan aturan Hukum yang pasti yang jauh dari unsur  perasaan dan materi, sehingga prkatek pelaksanaanya pun akan adil seadilnya hukum tersebut di tegakan.  Sehingga ke depannya orang yang sudah masuk penjara akan merasa kapok berada di sana, dan akan mendarah daging dalam hatinya seumur hidup tidak akan lagi kembali. Semoga bermanfaat..Amin

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun