perkawinan mengatur bahwa itu adalah sah,apa bila dilakukan dengan hukum dan kepercayaannya masing-masing.Setiap perkawinan dicatat dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Patut diperhatikan bahwa seseorang boleh menikah berdasarkan UU 16/2019 pasal 7 ayat 1 yaitu berusia 19 tahun.
Pada umumnyaPernikahan dini merupakan perkawinan yang dilakukan sebelum usia laki-laki dan perempuan berusia 19 tahun.Dalam kasus ini kami mahasiswa universitas negeri malang(UM) melaksanakan KKN membangun desa yang dilaksanakan di desa wonorejo kabupaten singosari malang dan salah satu programnya adalah sosialisai pernikahan dini.
Pernikahan di bawah umur ini disebabkan oleh banyak faktor dan salah satunya adalah kurangnya kepekaan masyarakat desa dalam memahami undang-undang perkawinan dan banyak terbesit di pikiran mereka bahwa menikah sebelum usia 19 tahun bukan menjadi persoalan bagi mereka karena ini merupakan faktor budaya di desa mereka.
Banyak konsekuensi yang mereka tidak sadari dari pernikahan dini salah satunya adalah kasus perceraian yang sering terjadi pada pasangan yang menikah di bawah umur yang ada di desa wonorejo.Perkawinan yang di lakukan di bawah umur berpotensi menimbulkan resiko di masyarakat sehingga di perlukan perhatian khusus agar resiko yang muncul dapat teratasi dengan baik.
Oleh karena itu kami mahasiswa dari KKN UM melakukan program sosialisasi dan edukasi terhadap anak-anak remaja dan masyarakat desa wonorejo tentang bahaya pernikahan dini dari segala aspek agar kasus-kasus pernikahan dini di desa wonorejo dapat berkurang.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H