Jurnalis, Sekjen Persaudaraan Jurnalis Muslim Indonesia (PJMI)Â
DALAM - Pekan ini, jagad media sosial ramai dengan informasi terkait keberhasilan aparat penegak hukum membongkar markas Judi Online (Judol) di sebuah ruko di Kawasan Bekasi.
Bahkan yang membuat kita semua tercengan adanya keterlibatan oknum pegawai dari salah satu institusi yang memiliki tugas dan wewenang untuk memblokir aktivitas judi online tersebut. Justru bermain kong kalikong dengan pengelola judli online. Kantor Berita Antara memberitakan : Polisi: Ada staf ahli Kementerian Komdigi terlibat judi online
Informasinya terus berkembang, bahkan sampai tulisan ini dibuat aparat penegak hukum sudah menetapkan sebanyak 11 oknum pegawai insitusi 'penerangan' istilah zaman dulu, yang terlibat dalam kasus ini.
Tidak main-main, Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Meutya Hafid langsung mengeluarkan Instruksi Menteri Komunikasi Digital Nomor 2 Tahun 2024, tentang upaya mendukung pemberantasan judi online di lingkungan Kementerian Komdigi. Dalam instruksi tersebut meminta semua pegawai Kementrian Komdigi melaksanakan dan mentaati pakta integritas tentang pemberantasan judi online.
Dalam instruksi itu, Meutya Hafid juga menegaskan soal larangan pegawai Kementrian Komdigi berkomunikasi serta mempengaruhi dan mendistribusikan segala bentuk aktivitas ataupun muatan judi online. Intruksi itu berlaku per 01 November 2024.
Sebagai bangsa yang dikenal religius, memegang nilai-nilai luhur Pancasila, tentu kita hanya bisa mengelus dada, istigfar tak henti-hentinya bagi umat muslim, semoga saja persoalan judi online ini bisa diberantas sampai ke akar-akarnya, siapapun yang terlibat di dalamnya, tidak pandang bulu, demikian harapan rakyat negeri ini.
Bicara tentang judi, H. Rhoma Irama dalam lirik lagunya 'Judi', yang sudah sangat familiar ditelinga kita, bahwa itu semua 'bohong', saat kita menang dalam berjudi, itu adalah awal dari kekalahan, dan kalau bisa kaya dari judi itu juga 'bohong' karena itu awal dari kemiskinan. Jadi judi yang seolah menjanjikan kesenangan dan kekayaan, semua itu sebagai tipu daya syetan, yang penuh kemudharatan dan harus kita jauhi atau tinggalkan.
Dan yang lebih mengerikan lagi, Rhoma Irama secara bernas melalui lagu tersebut sudah mengingatkan jauh-jauh hari, bahwa judi bisa meracuni kehidupan, bisa meracuni ke-imanan. Dan apa yang ada dalam syair lagu itu nyata. Â Saat ini ditengah-tengah kita, nyaring terdengar, bahkan kita menyaksikan langsung orang-orang yang terpuruk kehidupanya akibat judi onlie (Judol).
Mengutip dari laman Kementrian Agama RI pada medio (Juni 2024), tulisan yang menarik, juga tentang wanti-wanti dampak buruk dari Judi Online, : Judi Online Picu Lonjakan Kasus Cerai, Apa Upaya Kemenag?
Perkara judi, dari waktu ke waktu seolah tak pernah surut, judi pun terus berinovasi, dari konvensional, secara manual ke digital atau online.