Mohon tunggu...
Mohd Purwadi
Mohd Purwadi Mohon Tunggu... Guru - Blogger

A Teacher, Husband, Father & A Web Developer

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Ini Dia 7 Cara Jual Beli Rumah yang Wajib Diketahui

28 November 2022   09:00 Diperbarui: 28 November 2022   09:08 117
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Cara jual beli rumah dan tanah saat ini cukup mudah jika dibandingkan beberapa tahun silam. Karena saat ini sudah banyak agen properti yang membantu menyelesaikan proses jual beli rumah hingga selesai baik melalui online maupun ofline, ini merupakan solusi cara jual rumah dengan cepat.

Pembeli hanya perlu menyiapkan persyaratan yang diajukan, dan perantara akan membantu menangani semua detail perijinan jual beli rumah. Meski begitu, Anda tetap perlu memiliki pemahaman umum tentang proses pembelian rumah, cara jual beli rumah dan tanah, serta biaya yang harus dikeluarkan. Supaya Anda sebagai penjual atau pembeli rumah tidak merasa tertipu karena besarnya biaya yang dikeluarkan.

Jual Beli Rumah Secara Tunai

JIka sudah terjadi kesepakatan antara penjual rumah dan juga pembeli untuk bertransaksi termasuk soal negosiasi harga, maka proses selanjutnya yang dapat dilakukan sebagai penjual rumah yaitu sebagai berikut:

1. Bukti Kepemilikan

Sebagai penjual tentu wajib untuk memperlihatkan bukti kepemilikan surat-surat resmi dan asli diantaranya sertifikat asli, bukti transaksi pembayaran pajak bumi dan bangunan, akta jual beli yang asli (AJB). Hal ini untuk meyakinkan pembeli, bukan untuk diserahkan saat itu juga. Namun bila si penjual rumah ternyata membeli secara over kredit atau KPR dan belum lunas saat itu, penjual dapat memberitahukan di awal dan dapat menunjukkan salinan sertifikat yang bisa diperoleh di bank.

2. Proses Transaksi

Setelah proses deal dan calon pembeli benar-benar untuk melanjutkan ke proses transaksi, maka si penjual dapat meminta sejumlah uang sebagai DP atau uang tanda jadi jual beli rumah. Untuk jumlahnya tidak ada patokan, bisa menyesuaikan dengan kesepakatan antara penjual dan juga pembeli. Transaksi DP atau juang tanda jadi harus menyertakan kwitansi sebagai bukti bayar yang sah agar dikemudian hari tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Alangkah lebih baiknya juga disertakan surat perjanjian jual beli atau SPPJB yang bisa dibuat di notaris.

3. Akter Jual Beli (AJB)

Proses selanjutnya yaitu si pembeli akan menghubungi dan menunjuk notaris untuk mengurus berkaitan dengan akter jual beli atau AJB. Semua biaya notaris ditanggung oleh si pembeli.

4. Data Kepemilikan

Pihak penjual diwajibkan dapat menunjukkan data asli terkait kepemilikan rumah yang diantaranya terdiri dari pajak bumi dan bangunan, akte jual beli, ijin mendirikan bangunan, serta sertifikat. Serta salinan data pribadi berupa KTP dan juga KK yang kesemuanya dapat diserahkan notaris yang telah ditunjuk. Surat-surat tersebut harus ada bukti tanda terima yang bisa digunakan untuk pengambilan sewaktu-waktu.

5. Cek Keaslian

Surat-surat yang telah diserahkan kepada notaris tersebut akan dicek apakah surat tersebut asli dan dapat dipertanggungjawabkan ke BPN atau badan pertanahan nasional. Jika setelah diproses tidak ada sengketa maupun permasalahan, selanjutnya notaris akan membuat agenda pertemuan antara si penjual dan si pembeli dan juga saksi-saksi yang sudah ditunjuk untuk menandatangani berkas-berkas.

6. Pelunasan

Setelah proses tandatangan yang dihadiri kedua belah pihak, selanjutnya si pembeli diwajibkan untuk melunasi pembelian rumah dengan harga yang sudah disepakati bersama. Bila sudah melunasi semua biaya, pembeli dapat segera menginformasikannya kepada pihak notaris, maka notaris akan menyerahkan semua berkas-berkas kepemilikan rumah kepada pembeli yang sudah berpindah tangan.

7. Proses Akhir

Proses terakhir yaitu pihak pembeli bisa melakukan proses balik nama pada rumah yang sudah dibeli ke pemilik baru dan mendaftarkannya ke kantor BPN, dengan persyaratan membawa AJB, bukti pelunasan PBB, IMB serta data diri berupa KTP dan KK pemilik rumah lama dan pemlik rumah baru.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun