lengkap sudah kongkalikong antara pemeritan dengan partai politik.
sudahlah bagi2 jatah kekuasan kali ini ditampakkan lagi sebuah pesta bagi2 kesenangan (baca: uang) antara pemerintah dan partai politik.
sebuah "kesepakatan dan kesepahaman" bersama demi kelanggengan kepentingan pribadi dan kelompok telah dimainkan. kepentingan kelompok lebih penting ketimbang kepentingan rakyat, negara dan bangsa.
itulah paradigma dari partai politik saat ini.
mumpung punya jabatan maka lakukanlah untuk kepentingan pribadi dan kelompok pada saat ini juga di masa yang akan datang. jadilah sebuah "upacara" pengerukan uang rakyat untuk menggembulkan perut2 buncit dan mulut2 yang senantiasa lapar.
BUMN sebagai alat produksi negara guna kepentingan rakyat telah dikuasai melalui mekanisme politik yakni dewan komisiaris. belum puas dengan hal itu, masukkanlah petinggi partai dalam jajaran dewan direksi. maka jadilah BUMN tersebut sebagai mesin uang bagi partai politik.
masih kurang dengan hasil/pencapaian sekarang, ubahlah peraturan yang membelenggu. naikkan batas maksimum "sumbangan" BUMN kepada partai politik. setelah ini, makin nyatalah bahwa BUMN adalah mesin uang bagi partai politik.
----------------------------------------
sumber tulisan : http://cetak.kompas.com/read/2010/12/20/02340352/badan.usaha.dapat.sumbang.rp.75.miliar
Jakarta, Kompas - Batas maksimal sumbangan perusahaan dan/atau badan usaha untuk partai politik dinaikkan dari Rp 4,5 miliar menjadi Rp 7,5 miliar per tahun anggaran. Kenaikan itu diperlukan untuk mengoptimalkan pelaksanaan fungsi partai politik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, A Malik Haramain, di Jakarta, Minggu (19/12), mengakui tidak ada ukuran untuk menghitung besaran sumbangan hingga disepakati Rp 7,5 miliar tersebut. ”Semangat semua fraksi memang menaikkan batas maksimal sumbangan. Tapi berapa besarannya menjadi perdebatan,” tuturnya.
Ketentuan mengenai sumbangan perusahaan untuk partai politik itu diatur dalam Pasal 35 Ayat (1) Huruf c RUU Perubahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik yang disetujui untuk disahkan oleh DPR pekan lalu.
Pada Huruf c itu disebutkan, ”Sumbangan yang diterima partai politik berasal dari perusahaan dan/atau badan usaha paling banyak senilai Rp 7.500.000.000 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah) per perusahaan dan/atau badan usaha dalam waktu 1 (satu) tahun anggaran”.
Sumbangan dari perseorangan bukan anggota partai politik paling banyak Rp 1 miliar. Ketentuan sumbangan perseorangan ini sama dengan aturan sebelumnya di UU Nomor 2/2008.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!