KPK memerlukan pimpinan yang baru karena pimpinan yang sekarang akan memasuki akhir periode jabatan. dibentuklah panitia seleksi untuk menjaring calon2 ketua KPK yang baru. semuanya sudah berjalan sesuai dengan rencana. akhirnya diperoleh 8 nama calon ketua KPK yang baru. pansel menyerahkan daftar tersebut kepada pemerintah. pemerintah mengajukan nama2 tersebut di DPR untuk dilakukan seleksi lanjutan.
selesai perkara?
ohhhh tentu tidak... bukan DPR kalau gak ada bunyinya... jumlah 8 nama tersebut dianggap kurang.. alasannya adalah karena pimpinan KPK ada 5 orang, maka calonnya harus ada 10. sementara pemerintah mengatakan bahwa pimpinan KPK yang diganti hanya 4 orang, jadi calonnya hanya 8.
ribut2 ttg 10 atau 8 ternyata masih panjang.. masing2 ngotot dengan pendiriannya.. apakah selisih antara 10 dan 8 orang akan berpengaruh signifikan?
bisa jadi hal ini hanya sebuah cara untuk menunda2 pergantian pimpinan KPK.. agar pimpinan KPK yang sekarang demisioner sehingga tidak berhak untuk mengambil keputusan strategis.. atau mungkin sebagai upaya untuk melemahkan KPK, biar KPK gak punya pimpinan...entah lah...
pemerintah dan DPR, dua2nya adalah lembaga negara.. kedua lembaga ini menjadi langganan pencidukan pejabat yang korup.. apakah lembaga ini saling paham mengenai pentingnya KPK?
baik sebagai lawan maupun sebagai kawan...
setengah hati untuk KPK ala pemerintah dan DPR..
kalau yang dicari 4 orang saja, gak masalah donk kalau calonnya lebih dari 4.
delapan dan sepuluh itu lebih dari 4 bukan?
*anak SD saja tau...
*lupa... DPR kan taman kanak2...
woooooopppppsssss
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H