Saat ini nilai peran strategis dari perusda atau perusahan daerah menjadi salah satu parameter penting bagi kepala daerah selama kepemimpinan. Hadirnya perusda yang terkelola dengan baik, memberikan konstribusi kepada PAD, dan memberikan pelayanan dan kemudahaan bagi masyarakat adalah tujuannya. Wacana restrukturisasi pun menjadi pemikiran.Â
Pemilihan model restrukturisasi perusda berbentuk holding company adalah bisa menjadi solusi agar perusda kedepan jauh lebih baik dalam hal manajemen korporasi, Good Corporate Governance, akses pendanaan yang lebih luas dan keberlanjutan usaha yang tujuan akhirnya adalah memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat, serta mendorong aktivitas perekonomian di daerah.Â
Bentuk holding company sebenarnya memudahkan Kepala daerah mengendalikan perusda-perusda yang telah dibawahi oleh perusahaan induk., konflik kepentingan antara perusda dapat diredam, direksi perusahaan holding akan didorong mempercepat proses transformasi perusda, dan pembenahan corporate culture, SDM, implementasi sistem teknologi informasi dan keunggulan operasional. Perusahaan holding ini juga akan dengan muda membentuk SBU (Strategi bisnis Unit) baru, anak perusahaan baru dan melakukan akuisisi aset-aset milik pemerintah daerah. Jangka panjang walaupun tidak mudah holding perusda kita arahkan untuk listing di pasar modal atau melakukan IPO.Â
IPO atau Initial Public Offering atau pendaftaran penawaran umum perdana. Kegiatan ditandai dengan penawaran Efek yang dilakukan oleh perusahaan (emiten) untuk menjual Efek kepada masyarakat melalui mekanisme pasar modal. Intinya terdaftarnya perusda di Bursa Efek Indonesia nantinya masyarakat dapat memiliki saham minoritas perusahaan daerah (mayoritas tetap pemerintah kota) dan berpartisipasi bila perusda menawarkan obligasi daerah untuk pembiayaan suatu proyek pembangunan tanpa membebani APBD.
Apa saja keuntungan sebuah perusahaan/ perusda IPO? Secara jangka panjang perusda yang IPO akan lebih terbangun GCG (Good Corporate Governance) aspek seperti transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, kewajaran dan kesetaraan. Tentu aturan GCG yang dipersyaratkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Bursa Efek Indonesia (BEI) harus dipenuhi oleh perusda. Bila ini berhasil dilakukan maka terbangun pula kepercayaan (trust) kepada masyarakat dan pelan-pelan "campur tangan" partai politik akan hilang. Anggapan bahwa Perusda yang Terbuka (Tbk) itu tidak lagi menjadi "sapi perahan" akan sirna karena telah dikelola secara profesional dengan prinsip-prinsip GCG.Â
Perusda yang listing di bursa efek akan dapat mudah untuk mengakses pendanaan dari pasar modal bukan hanya dari perbankan, Mereka dapat menerbitkan obligasi ataupun pendanaan dengan menjual sebagian kepemilikan kepada masyarakat dan terpenting tidak membebani APBD.Â
Kepatuhan dan manajemen risiko agar perusahaan sehat, kredibel dan reputasi bagus menjadi tuntutan mutlak karena masyarakat yang memiliki saham ikut "mengontrol" lewat komisaris independen sebagai perwakilan mereka. Kesimpulan lebih banyak manfaat yang akan didapat perusda setelah mereka IPO.Â
Apakah ada BUMD atau perusda IPO di Indonesia? tentu ada, saat ini ada 10 BUMD yang telah IPO tahun 2004 Pembangunan Jaya Ancol milik Pemda DKI Jakarta telah IPO tahun 2004, Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Bank Pembangunan Jawa Barat . BUMN sendiri telah puluhan yang listing di Bursa Efek Indonesia, kita mengenal PT Telkom Indonesia, BRI, PT Waskita Karya dan banyak lagi BUMN lainnya.
Studi banding Bank Jabar (BJBR) sejak IPO di tahun 2010 lalu kini aset tumbuh 160 triliun (tahun 2022), kita bandingkan bank Jawa tengah RP 65 triliun , Bank DKI Rp 75 Triliun. apalahi bank Sulselbar hanya Rp 28, 47 Trilyun. Ditahun ini bank Jabar akan bersiap menawarkan anak usahanya Bank Jabar Syariah kembali melantai di BUrsa Efek Indonesia dengan nilai Rp 1 triliun.Â
Kita berharap perusda, tidak jauh tertinggal dengan BUMN. Â Cerita Perusda selalu merugi ini akan menjadi cerita lama.