Wacana pembubaran perusda di kota Makassar  yang belakangan ini hangat dibicarakan, Latar belakangnya karena Pemerintah kota dalam hal ini Walikota Makassar Danny Pomanto menilai kontribusi Perusda terhadap pendapatan daerah yang masih minim. Apakah pemerintah kota akan terus berdiam diri dengan keadaan yang sudah bertahun-tahun terjadi? Â
Berasarkan berbagai kajian akademik penulis mengidentifikasi permasalahan Perusda (istilah perusda untuk menjelaskan perusahan daerah apakah itu berbentuk perumda, perseroda ataupun bentuk perusahan daerah lainnya-red) sebagai berikut: (1) tata kelola manjemen yang buruk. Meliputi tidak tercapainya capaian manajemen yang efektif dan efisien. Perusda tidak memiliki SOP (Standard Operational Procedure) dan KPI (Key Performance Indicator) yang ditetapkan dengan jelas. (2) Kualitas SDM yang rendah. Banyak ditemui kompetensi pengawai yang buruk, baik dalam hal kualifikasi dan keahlian. Ini terjadi karena pola rekruitmen yang tidak transparan dan cenderung kekeluargaan.Â
(3) Tidak berorientasi pasar. Pelayanan cenderung statis dan minim inovasi. Pasar dalam hal ini adalah segment masyarakat yang dilayani saat ini jauh lebih kompleks dan meminta pelayanan prima, pengelola perusda tidak dapat memenuhi hal tersebut. (4) Kompetisi direksi kurang diperhatikan. Perekrutan jabatan berdasarkan kepentingan kelompok seperti Partai politik pendukung dan kekerabatan. (5) Penerapan GCG (Good Corporate Governance) yang masih lemah. Prinsip-prinsip GCG yang diterapkan oleh perusda dalam memaksimalkan nilai perusahaan, meningkatkan kinerja dan kontribusi perusahaan, serta menjaga keberlanjutan perusahaan secara jangka panjang belum tercapai.Â
(6) Belum berkontribusi terhadap PAD. Perusda belum mampu memberikan kontribusi yang signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), justru lebih banyak suntikan dana dari pemerintah daerah daripada keuntungan yang di dapat. Kondisi tersebut menjadi beban bagi APBD.
Walikota Makassar tentu tidak ingin melihat BPR (Badan Perkreditan Rakyat) Makassar yang terseok-seok memenuhi kecukupan modal sebesar 6 (enam) Milyar sebagai syarat standar dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan) terhadap pemenuhan modal inti minimum, kalau tidak BPR tersebut akan cabut izin oleh OJK. Perusda lainnya, PD Parkir dan PD Pasar di bulan agustus lalu telah berubah menjadi perumda, perubahan ini diharapkan memberi perubahan agar kinerja PD Parkir dan PD Pasar dalam pemasukan PAD (Pendapatan Asli daerah) baik berupa restribusi ataupun pendapatan lain yang sah secara hukum namun hal itu belum tercapai.
Rincian target deviden 2020 bila dirinci  PDAM sebesar Rp37,3 miliar, PD Pasar Makassar Raya Rp1,2 miliar, PD Parkir Rp1,5 miliar, PD RPH Rp200 juta dan PD Terminal Rp317,5 juta. Namun, realisasi yang tercatat di BPKAD Makassar hanya mencapai Rp10,4 miliar. Realiasi tersebut berasal dari PDAM Makassar sebanyak Rp9,3 miliar, PD Pasar Rp711 juta dan PD Parkir Rp443,6 juta. Dua perusda lainnya tanpa deviden (sumber: rri.co.id/ 22 April 2021)
Holding Company secara sederhana dapat dipahami sekelompok perusahaan yang tergabung menjadi satu wadah/organisasi dan dibawahi oleh sebuah perusahaan induk. Perusahaan induk ini berperan dalam perencanaan, koordinasi, konsolidasi, pengembangan, serta pengendalian segala aspek di dalam perusahaan dan anak perusahaan lainnya guna mengoptimalkan kinerja secara lebih menyeluruh.
Wacana holding company perusda merujuk Undang Undang No 19 tentang BUMN tahun 2003 dan UU No. 40 Tahun 2007 terkait telah diatur yang mana  terdapat empat opsi perihal restrukturisasi BUMN, di antaranya adalah (1) pembentukan holding, (2) penggabungan, (3) peleburan, dan (4) pengambilalihan. Pembentukan holding banyak dipilih sebagai pilihan restrukturisasi BUMN (D) belakangan ini.
Bagaimanakah proses pembentukan perusahan holding itu? Pertama dapat dilakukan dengan pola prosedur penuh dengan membentuk perusahaan baru yang akan bertindak membawahi perusda-perusda yang telah ada. Walikota Makassar dapat membentuk Akta Perusahaan baru perusahaan induk tersebut, penyertaan modal tambahan dan melakukan pengalihan seluruh asset perusda dibawah perusahaan Induk tersebut sebagai modal dasar perusahaan.
Pemerintah Kota tentu bertindak dengan mempertimbangkan ketentuan Perundang-undangan, Perda, dan Perwali yang berlaku dapat membentuk organ Perusahaan Holding yang terdiri dari RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham), Dewan Komisaris dan Direktur-Direktur. Struktur perusahaan holding ini akan berubah dimana RUPS menjadi keputusan tertinggi, terdapat Direktur perusahaan holding yang akan membawahi masing-masing Direksi Perusda.