Mohon tunggu...
Mas Pen
Mas Pen Mohon Tunggu... Penulis - Penerangan Kodim

Berbuat yang terbaik, jujur, tulus dan berani

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Dandim dan Kapolres Hadiri Pemusnahan Surat Suara Rusak di KPUD Bojonegoro

26 Juni 2018   20:53 Diperbarui: 26 Juni 2018   20:54 511
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

BOJONEGORO, - Dandim 0813 Bojonegoro Letkol Arh Redinal Dewanto, S. Sos., turut serta menyaksikan dalam kegiatan pemusnahan surat suara rusak, dan sisa surat suara dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bojonegoro 2018, di Aula Media Center KPUD Bojonegoro, Selasa (26/6/2018).

Kegiatan pemusnahan dengan membakar sisa surat suara rusak tersebut, juga disaksikan Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli,SIK,MH,M.Si, Ketua Panwaskab M. Yasin, Ketua KPUD Abdim Munib bersama komisionernya, serta para awak media yang melakukan peliputan Pilkada serentak diwilayah Kabupaten Bojonegoro.

Dalam pemusnahan tersebut, ada 639 surat suara rusak dari Paslon Gubernur-Wakil Gubernur Jatim, dan sebanyak 909 surat suara rusak Paslon Bupati-Wakil Bupati Bojonegoro.

"Ada surat suara lebih sebanyak 8.523, walaupun kondisinya baik dan tidak rusak namun tetap dimusnahkan. Sehingga total surat suara yang dimusnahkan sebanyak 10. 071 surat suara. Pemusnahan tersebut, untuk mejalankan aturan dan prosedur KPU," terangnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun