JAKARTA - Polda Metro Jaya berhasil menangkap 2 truk bermuatan handphone ilegal yang di impor dari Singapura melalui Bandara Halim Perdana Kusuma Jakarta. Handphone berbagai merk berjumlah sekitar 10.000 unit tersebut sedianya akan dibawa ke pusat handphone terbesar di Roxy, Jakarta Barat. Dalam perjalanan keluar tol Slipi Jaya, dua truk itu diamankan polisi.
Dalam kasus ini, Praktisi Hukum Senior Eggi Sudjana menduga adanya pihak-pihak yang ikut bermain, sehingga handphone sebanyak itu bisa lolos tanpa melalui Bandara Internasional. “Patut diduga sudah terjadi kongkalikong antara importir dan oknum petugas Bea dan Cukai,” ujar pengacara bergelar doktor ini saat ditemui di kantor hukum Eggi Sudjana And Partners, kawasan Tanah Abang III Jakarta Pusat, Selasa (14/6).
Eggi menambahkan, praktik semacam itu sebenarnya bukan barang baru di negeri ini. “Mental manusianya sudah seperti itu, sudah bobrok. Dirjen Bea dan Cukai harus bertanggungjawab untuk membersihkannya, jangan sampai menggurita dan membentuk sistem yang bisa menghancurkan kepabeanan,” lanjut pengacara tanpa urat takut ini.
Sangsi buat oknum petugas Bea dan Cukai yang kedapatan ‘nakal’, Eggi meminta Kementerian Keuangan segera memecatnya. “Bandingkan dengan pegawai Kementerian Dalam Negeri, salah ketik saja dipecat,” tandas Eggi.
Senada juga disampaikan Praktisi Hukum Muh Zakir Rasyidin. Maraknya praktik kotor oknum petugas bea dan cukai pernah membuat Presiden Jokowi melontarkan ungkapan tegas melalui akun twitternya @jokowi. “Saya masih ingat cuitan beliau tanggal 16 Oktober 2015, bunyinya : Instruksi saya pada Dirjen Bea Cukai untuk mengusut impor illegal sudah dilaksanakan. Praktik ini harus dibasmi – Jkw,” tegas Zakir.
Menurutnya, memang perlu ada perbaikan menyeluruh di tubuh Dirjen Bea dan Cukai. “Salah satu instansi yang menghasilkan banyak pendapatan negara adalah Bea dan Cukai, sehingga potensi pelanggaran hukumnya pun sangat besar,” urainya.
Bahkan Undang- Undang Kepabeanan pun perlu mendapat perhatian khusus. “Dalam UU Kepabean Nomor 17 Tahun 2006 disebutkan bahwa pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan Dirjen Bea dan Cukai diberi wewenang khusus sebagai penyidik. Tapi saya khawatir independensi penyidik Bea Cukai karena pelanggarannya sudah sering terjadi, jadi ada yang tak beres di dalam,” jelas Zakir.
Karenanya, dalam kasus barang impor ilegal, Zakir berharap polisi dilibatkan dalam proses penegakkan hukumnya. “Itu artinya, UU Kepabeanan harus direvisi untuk mempersempit peluang permainan kotor oknum petugas Bea dan Cukai,” tambahnya.
Sementara itu, oknum petugas Bea dan Cukai yang terbukti bermain barang ilegal, lanjut Zakir, harus diproses lebih tegas. “Mereka bisa diproses secara hukum oleh polisi atau KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Jika ranahnya KPK bisa dijerat Pasal 2 dan 3 UU Tipikor. Importirnya pun bisa kena sangsi TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang), semua asetnya bisa disita,” pungkas Zakir. [mas]
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H