Mohon tunggu...
denmas noer
denmas noer Mohon Tunggu... Jurnalis - penyambung lidah warga

menulis dan menulis lagi

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Pilkada Bangkep, KPK Himbau Masyarakat Selektif Pilih Calon

25 Oktober 2016   14:33 Diperbarui: 25 Oktober 2016   14:53 26
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
KPU Bangkep. FOTO : dok KPU

BANGKEP - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banggai Kepulauan (Bangkep) resmi menetapkan empat pasangan calon bupati dan wakil bupati Bangkep dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2017, melalui rapat pleno penetapan di Ruang Rapat KPU setempat, Senin (24/10/2016).

Empat pasangan calon tersebut yakni, Irianto Malingong –Hesmon FVL Pandili (IRHES), Zainal Mus-Rais Adam (Zamra), Herry Ludong – Ajumain Lumbon dan Delmard Siako-Nadjib Bangunan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta masyarakat selektif dalam memilih calon-calon yang bertarung dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak. Sosok yang selama ini memiliki rekam jejak buruk, khususnya dalam hal penegakan hukum, disarankan untuk tidak didukung.

Wakil Ketua KPK Laode M.Syarif mengatakan, warga juga diminta memilih secara rasional calon pemimpinnya untuk lima tahun ke depan. ”Masyarakat diharapkan tidak memilih orang yang punya rekam jejak jelek atau pernah tersangkut kasus pidana sebelumnya. Warga jangan mau lagi dibayar untuk memilih, tolong yang biasa money politic distop saja,” tandas Laode M Syarif di Jakarta.

Syarif menambahkan, berdasarkan hasil penelusuran KPK, dari 329 pasangan calon yang sudah diterima pendaftarannya oleh KPU, ada sejumlah nama yang sempat atau bahkan masih menjalani kasus hukum. Salah satunya Zainal Mus, calon bupati Bangkep yang telah menyelesaikan masa hukuman dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Waikolbota Sanana di Kepulauan Sula.

Sebelumnya, Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay melalui pesan singkatnya menjelaskan bahwa seorang terpidana tidak bisa memenuhi syarat pencalonannya.

“Menurut aturan, seseorang yang sudah dalam status terpidana atas putusan pengadilan, berkekuatan hukum tetap yang bisa dinyatakan tidak memenuhi syarat pencalonannya,” ujar Hadar Nafis.

Selain Zainal Mus yang kini perpasangan dengan Rais Adam (Zamra), calon upati Bangkep Irianto Malingong juga dipersoalkan. Irianto yang berpasangan dengan Hesmon FVL Pandili (IRHES) dilaporkan masyarakat Bangkep ke KPK terkait dugaan korupsi dana APBD saat menjabat Bupati Bangkep, dengan tanda bukti penerimaan laporan Nomor 86407 tertanggal 10 Oktober 2016. [mas]  

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun