BANGKEP - Zainal Mus maju sebagai calon bupati Banggai Kepulauan (Bangkep), Sulawesi Tengah periode 2017 -2022, setelah mendaftar ke KPU Bangkep pada 21 September silam.
Adik kandung Ahmad Hidayat Mus (AHM) ini berpasangan dengan Rais D Adam, mengusung tagline Zamra (Zainal Mus-Rais D Adam). Keduanya di dukung oleh 4 (empat) Partai politik dengan komposisi Partai Demokrat 2 (dua) Kursi, PKS 2 (dua) Kursi, PBB 1 (satu) Kursi, dan Partai Hanura 1 (satu) Kursi jumlah total 6 (enam) Kursi (24%).
Padahal, di mata hukum Zainal Mus bukanlah orang yang bersih. Beberapa kali dia tersangdung kasus hukum.
Tahun 2011 Zainal harus menjalani masa tahanan di Rutan klas II Ternate selama dua tahun dalam kasus pembalakan liar di Pulau Taliabu.
Zainal Mus juga pernah dijadikan tersangka dugaan korupsi pembangunan Jembatan Waikolbota Sanana di Kepulauan Sula. Zainal divonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate tahun 2013 lantaran terbukti korupsi dana pembangunan jembatan Waikolbota pada tahun anggaran 2009.
Vonis tersebut diperkuat Putusan PT Malut Nomor 2/PID.TIPIKOR/2013/PT.MALUT Tahun 2013 dan putusan MA sebagaimana termuat dalam amar putusan dengan nomor 1697/K/Pid.Sus/2013 tertaggal 30 Oktober 2013 yang menolak kasasi yang diajukan terpidana.
Ketika akan dieksekusi, Zainal Mus melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Setelah buron selama dua tahun, mantan Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sula ini ditangkap gabungan Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara pada tahun 2015 di tempat persembunyiannya di Hotel Sriwijaya, Jakarta Pusat.
Pada 2014, nama Zainal Mus terlibat dalam kasus dugaan korupsi lahan fiktif Bandara Bobong yang merugikan negara sekitar Rp 3.4 miliar. Zainal ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Malut dan kasusnya kini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Ternate.
Praktisi Hukum M Zakir Rasyidin menilai, seorang calon kepala daerah yang pernah terjerat kasus pidana, jika diloloskan oleh KPU di khawatirkan akan menimbulkan gejolak.
“Pasal 7 angka 2 huruf g Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi undang-undang mengatakan bahwa tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana,” ujar Zakir, Senin (17/10).
Menurut pengacara artis kelahiran Bau-bau Buton Sulawesi Tenggara ini, dari pasal tersebut cukup jelas meng-clearkan posisi calon kepala daerah yang dikehendaki oleh undang undang berdasarkan syarat yang dimaksud, sehingga akan menjadi masalah besar jika ada KPU Kabupaten, Kota ataupun provinsi meloloskan calon yang bukan hanya mantan narapidana dengan ancaman 6 tahun penjara tetapi pernah menjadi buronan untuk kasus dengan skala besar.