Mohon tunggu...
denmas noer
denmas noer Mohon Tunggu... Jurnalis - penyambung lidah warga

menulis dan menulis lagi

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Maju Lagi di Bangkep, Ini Rapor Irianto Malinggong

19 Oktober 2016   21:57 Diperbarui: 20 Oktober 2016   10:25 44
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

BANGKEP - Empat Partai Politik bakal mengusung pasangan Irianto Malinggong-Hesmon Pandili (IRHES) untuk bertarung sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada Banggai Kepulauan (Bangkep), Sulawesi Tengah tahun 2017 mendatang.

Keempat partai tersebut adalah PAN, NasDem, Golkar dan PPP. Keseriusan partai pendukung itu nampak saat mendampingi Irianto-Hesmon mendaftar ke KPU Bangkep di hari kedua, Kamis 22 September 2016 lalu.

Di Bangkep, baik Irianto atau Hesmon bukanlah nama baru. Irianto adalah mantan Bupati Bangkep periode 2006-2011. Sedangkan Hesmon adalah anggota DPRD dari Nasdem.

Sayangnya, citra Irianto di Bangkep dinilai banyak kalangan kurang bagus. Saat menjabat Bupati, Irianto punya rapor merah. Sebut saja dalam catatan penilaian dari Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI di Palu terhadap hasil pemeriksaan dan laporan keuangan Kabupaten Bangkep tahun anggaran (TA) 2008, menyatakan tidak memberikan pendapat (Disclainer Opinion).

Terkait dengan penilaian disclainer, dikutip dari laman resmi BPK Palu, BPK memiliki sejumlah alasan dan temuan yang tidak dapat diyakini kewajarannya. Di antaranya, saldo aset tetap mengalami penurunan signifikan karena terdapat aset hasil pengadaan TA 2006, 2007 dan 2008 tidak di laporkan sebesar Rp93,10 miliar dan aset pengadaan TA 2008 dinilai kembali di bawah harga perolehan dengan selisih sebesar Rp132,57 juta.

Kemudian juga, saldo persediaan per 31 Desember 2008 tidak dapat diyakini kewajarannya karena bendahara barang belum melakukan pencatatan atas saldo awal maupun mutasi persediaan sebesar Rp5,32 miliar. Sistem akuntansi pada pemerintah Bangkep belum dilaksanakan sesuai ketentuan, yaitu laporan keuangan SKPD belum disusun sehingga penyajian laporan keuangan Pemkab Bangkep per 31 Desember 2008 tidak memenuhi asersi penyajian dan pelaporan.

BPK juga menemukan penatausahaan SP2D oleh kuasa BUD tidak dilaksanakan secara tertib sehingga realisasi belanja dalam LRA tahun 2008 tidak dapat diyakini kewajarannya. Begitupun pencairan dana atas belanja daerah dilakukan secara formalitas sebesar Rp4,08 miliar sehingga realisasi belanja modal tidak sesuai dengan pelaksanaan fisiknya.

Soal penyaluran dan pentanggungjawaban DAK bidang pendidikan TA 2008 juga menjadi temuan BPK, karena tidak sesuai dengan ketentuan sebesar Rp19,39 miliar. Dimana penyaluran dana tidak dilakukan secara langsung ke rekening sekolah dan belum dipertanggungjawabkan sebesar Rp5 miliar, serta hal-hal lain yang juga tak kalah menariknya dan menjadi temuan BPK.

Kepala perwakilan BPK di Palu, Sulteng, Dadang Gunawan saat itu pernah mengungkapkan berdasarkan kenyataan. “BPK RI juga telah memeriksa atas laporan keuangan Bangkep sejak 2005, bahwa perkembangan tren opini atas laporan keuangan Bangkep cenderung menurun. Hal ini tampak, dimana sejak 2005-2008 menunjukan kualitas yang tidak meningkat, yaitu pada TA 2005 dengan opini wajar dengan pengecualian (WDP),” paparnya.  [mas]

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun