JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Mochamad Iriawan menghimbau pada semua pihak untuk tetap menjaga kerukunan dan keharmonisan antar umat beragama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta beragama.
Hal itu dikatakan Kapolda dalam menyikapi terbitnya Fatwa MUI No.56 Tahun 2016 tanggal 4 Desember 2016 tentang fatwa haram bagi umat muslim yang menggunakan atribut berkaitan dengan perayaan Natal.
“Umat beragama harus saling menjaga toleransi antar sesama, harmoni dalam toleransi. Kita kedepankan kesederhanaan dan saling menjaga jangan sampai intoleransi,” ujar M Iriawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (19/12).
Kapolda menyebut harmoni dalam toleransi adalah pondasi dalam membangun Indonesia yang senantiasa tetap dalam satu kesatuan yang disimbolkan dalam lambang Bhineka Tunggal Ika.
“Jadi harus ada langkah tindak lanjut yang lebih komprehensif, yaitu membangun harmoni dan toleransi tanpa menimbulkan multitafsir,” tegasnya.
Karenanya, Kapolda Metro Jaya berharap masyarakat atau ormas mampu menyikapi Fatwa MUI dengan bijak. “Jadi kalau hendak sosialisasi jangan pakai kekerasan, jangan membuat masyarakat ketakutan,” tambah Kapolda.
Menurutnya, aparat akan bertindak tegas sesuai aturan hukum. “Masyarakat tetap harus dilindungi, jika ada yang melanggar hukum seperti melakukan sweeping, kita akan tindak tegas,” tutupnya.
Sementara itu, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menegaskan, fatwa MUI tersebut merupakan bentuk toleransi umat beragama tanpa meleburkan diri dengan keyakinan agama lain.
“Jadi semangatnya adalah toleransi itu tidak harus ditunjukkan dengan cara masing-masing pihak meleburkan diri,” kata Lukman di Jakarta, Jumat (16/12).
Lukman berharap fatwa itu agar dipatuhi umat Islam tanpa harus mengurangi rasa hormat pada lingkungan sekitar dan rasa menghargai keyakinan agama lain. Sebab, prinsip dari fatwa tersebut adalah toleransi, saling menghargai dan menghormati keyakinan serta kepercayaan agama lain “Semangat itulah menurut saya harus kita tangkap,” pungkasnya. [mas]
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H