JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan bahwa Penetapan Komjen Budi Gunawan (BG) sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sah.
Ketua Dewan Kehormatan Kongres Advokat Indonesia (KAI), Eggi Sudjana mengatakan, putusan tersebut membuktikan bahwa KPK sudah tak benar dalam menjalankan amanah Undang-undang.
“Hari ini menjadi sejarah bahwa KPK sudah terbukti tak benar dalam menjalankan amanah, KPK tak benar dalam menetapkan seorang sebagai tersangka,” ujar Eggi saat dihubungi Senin (16/2/2015).
Karenanya, Eggi mendesak KPK untuk diaudit. Pasalnya, lanjut Eggi, KPK kerap mengabaikan prosedur hukum yang benar dalam penetapan tersangka korupsi.
“Maka dari itu menjadi sangat penting dan mendesak untuk melakukan audit kepada KPK jika pemberantasan korupsi menjadi prioritas dalam pemerintahan Jokowi-JK,” tegas Eggi.
Eggi menambahka, KPK juga telah tebang pilih dalam menetapkan tersangka. Belum lagi, pihaknya juga mengendus berbagai transaksi di KPK yang berakhir dengan damai.
“Bahkan ada informasi bahwa di KPK ada transaksi siluman, sarat dengan muatan politik. Banyak harta yang disita tapi tidak jelas kemana, itu yang harus dipertanyakan dan dijelaskan ke publik,” beber Eggi.
Tak hanya diaudit. Praktisi Hukum yang dikenal tak punya urat takut ini meminta KPK dibubarkan.
“KPK di bentuk karena ada asumsi bahwa kejaksaan dan kepolisian lemah. Nah, dengan kondisi sekarang ini lebih baik KPK dibubarkan. Selanjutnya urusan pemberantasan korupsi dimandatkan pada Kejaksaan Agung, melalui Jampidsus,” pungkasnya. [mas]
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H