Mohon tunggu...
denmas noer
denmas noer Mohon Tunggu... Jurnalis - penyambung lidah warga

menulis dan menulis lagi

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Produk Lampu LED Ditiru, PT Global Persada Beri Warning Keras

25 November 2019   15:53 Diperbarui: 25 November 2019   15:54 92
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Lampu Led Produksi PT Global Persada Internusa. FOTO : dok PT GPI

JAKARTA - PT Global Persada Internusa selaku pemegang desain industri lampu led resmi di Indonesia memberikan peringatan keras kepada produsen lampu led yang telah meniru produknya.

Pasalnya, lampu led produksi PT Global Persada Internusa telah terdaftar dan memiliki sertifikat desain industri  pada Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Kementerian Hukum & HAM sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri.

"Produk lampu led kami telah lebih dulu teregistrasi dengan Nomor IDD000052166, IDD000054267 dan IDD000054268," tegas Direktur Utama PT Global Persada Internusa, Jimmy Widjaja saat menggelar jumpa pers di kawasan Tangerang Banten, Senin (25/11/2019).

Menurutnya, ada tiga jenis lampu led yang diproduksi dan telah resmi memiliki sertifikat desain industri.

"Ketiga model lampu led tersebut antara lain dua model T Bulb dan satu model A Bulb," jelasnya.

Jimmy mengaku telah memproduksi dan memasarkan lampu led miliknya hingga ke seluruh wilayah di Indonesia, antara lain di Jakarta, Surabaya, Malang, Bandung, Semarang, Padang, Medan, Madura, Menado, Makasar hingga ke Kalimantan.

Namun belakangan Jimmy kecewa karena di pasaran beredar lampu led yang mirip atau sama bentuknya dengan lampu led produksi PT Global Persada Internusa.

"Sepertinya ada yang sengaja meniru lampu led produksi kami. Dan itu jelas sangat merugikan pihak kami selaku produsen lampu led yang telah memiliki sertifikat desain industri  pada Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Kementerian Hukum & HAM," urainya.

Karenanya, Jimmy menghimbau pada produsen yang telah sengaja memproduksi lampu led mirip dengan lampu led yang diproduksinya, untuk segera menghentikan produksi sekaligus menarik produk-produk lampu led tiruan tersebut dari pasaran.

"Kami kasih waktu satu bulan untuk segera menarik semua produk lampu led yang mirip dengan lampu led yang diproduksi PT Global Persada Internusa. Jika tidak, kami akan menempuh jalur hukum sesuai prosedur hukum yang berlaku," tutup Jimmy.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun