JAKARTA - Lembaga Layanan Pemasaran Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (LLP-KUKM) Kementerian Koperasi dan UKM mengajak para KUKM mitra untuk masuk pasar non konvensional. Kali ini LLP-KUKM menyasar penjualan produk KUKM di dalam penerbangan pesawat dalam dan luar negeri atau blocking space permanen display produk di kawasan bisnis Beijing Cina.
Untuk merealisasikannya, LLP-KUKM menggelar kurasi produk KUKM yang akan masuk ke pasar Cina, bekerja sama dengan Diaspora Indonesia di negeri Cina yang diketuai Prof Yenni Thamrin.
Kurasi diikuti 250 KUKM dan dibuka oleh Direktur Utama LLP KUKM Ahmad Zabadi. Hadir dalam acara tersebut Deputi Bidang Produksi dan Pemasaran Kementerian Koperasi dan UKM I Wayan Dipta serta tim dari Rodamas yang melakukan kurasi produk KUKM untuk masuk di penerbangan pesawat Garuda Indonesia dan Citilink.
Direktur Utama LLP-KUKM Ahmad Zabadi mengatakan, para pelaku usaha harus dapat memanfaatkan peluang dengan baik dan mengambil langkah strategis agar dapat menghadapi persaingan dengan negara ASEAN.
“Peluang yang ada harus diraih. Pelaku usaha juga harus meningkatkan kualitas produk. Pemerintah akan terus membantu agar bisa bersaing dengan produk-produk asing, salah satunya di Cina,” ujar Zabadi di Jakarta, Jumat (27/1).
Menurutnya Negeri Cina merupakan pasar yang bagus untuk produk kerajinan Indonesia seperti batik, home decor, craft, dan furniture. Selain karena daya beli masyarakat yang tinggi, diaspora Indonesia siap memfasilitasi pemasaran produk Indonesia di negeri Tirai Bambu itu. Nantinya Tim dari Diaspora Indonesia akan menyeleksi dengan ketat produk-produk tersebut.
“Pelaku usaha yang lolos kurasi produknya akan dikirim ke pusat perbelanjaan produk kerajinan negara-negara Asean di distrik Chaoyang Beijing Negeri Cina. Mereka tidak perlu membayar sewa tempat dan sales assistant karena biaya tersebut akan difasilitasi oleh diaspora Indonesia,” terang Zabadi.
Sementara Deputi Bidang Produksi dan Pemasaran Kementerian Koperasi dan UKM I Wayan Dipta menjelaskan, produk Indonesia yang akan dipasarkan di luar negeri harus memiliki hak cipta dan hak merek agar tidak dijiplak atau dibajak pihak asing.
“Dalam hal ini Kementerian Koperasi dan UKM akan memfasilitasi pelaku usaha Koperasi dan UKM untuk memperoleh hak atas kekayaan intelektual produk KUKM,” tutup Wayan Dipta. [mas]
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H