Mohon tunggu...
denmas noer
denmas noer Mohon Tunggu... Jurnalis - penyambung lidah warga

menulis dan menulis lagi

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Ketika Komisi III dan Praktisi Hukum Apresiasi Penangkapan HT

9 Desember 2016   16:01 Diperbarui: 9 Desember 2016   16:06 307
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

JAKARTA - Polda Metro Jaya mendapatkan apresiasi positif terkait penangkapan Direktur Eksekutif Institute Ekonomi Politik Soekarno Hatta (IEPSH) Hatta Taliwang.

Anggota Komisi III DPR Junimart Girsang menyebut langkah Polda Metro Jaya membuktikan bahwa Polri benar-benar serius bekerja menangani kasus makar.

“Kami apresiasi Kepolisian, mereka ternyata bergerak secara silentdan tentu penangkapan yang terbaru ini membuktikan Kepolisian telah mengumpulkan bukti cukup,” tegas Junimart di Jakarta, Jumat (9/12).

Menurutnya, bukti cukup bukan hanya percakapan di media sosial (medsos). “Kita jangan hanya berbicara medsos, percakapan seseorang di medsos, polisi punya bukti transfer rekening misalnya kita tidak tahu, atau bahkan punya bukti lain,” lanjutnya.

Politikus PDIP itu berharap kasus dugaan makar ini bisa ditangani secara transparan. Dengan begitu, tak akan muncul isu-isu yang mengganggu kondusivitas politik dan keamanan.

Sebelumnya, apresiasi yang sama juga dilontarkan Anggota Komisi III DPR Aziz Syamsudin. “Saya masih menaruh apresiasi yang tinggi pada penegak hukum dalam melakukan tugas dan kewenangannya secara profesional berdasarkan ketentuan dan aturan perundang-undangan,” kata Aziz lewat sambungan telpon.

Sementara itu Praktisi Hukum M Zakir Rasyidin menilai, penangkapan dan penetapan tersangka para terduga makar, termasuk Hatta Taliwang, merupakan domain polisi.

“Saya meyakini penyidik pasti profesional dalam mengungkap kasus tersebut, sebab kita hidup dalam negara yang mejemuk, tidak boleh ada provokasi yang bisa menimbulkan perpecahan dalam ruang lingkup media apapun termaksud media social,” ujar Zakir.

Sekjen Majelis Advokat Muda Nasional Indonesia (Madani) ini menambahkan, Pasal 28 ayat 2 jo 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) yang dijadikan dasar penetapan tersangka yang bersangkutan sudah tepat. “Tinggal pembuktiannya seperti apa dipersidangan, itu domain kejaksaan dan Pengadilan,” pungkas Zakir Rasyidin. [mas]

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun