Mohon tunggu...
denmas noer
denmas noer Mohon Tunggu... Jurnalis - penyambung lidah warga

menulis dan menulis lagi

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Masyarakat Adukan Calon Bupati Bangkep Ke Mabes Polri dan Kejagung

31 Oktober 2016   17:52 Diperbarui: 31 Oktober 2016   18:10 76
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Zainal Mus saat mendapat dukungan dari Partai Demokrat. FOTO; dok demokrat

BANGKEP - Sekelompok masyarakat Banggai Kepulauan (Bangkep) mendatangi Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) di Jl. Trunojoyo Jakarta, Senin (31/10). Mereka mengadukan Calon Bupati Bangkep Zainal Mus yang akan bertarung di Pilkada Bangkep 2017 mendatang ke Kapolri.

“Kedatangan kami ingin mengadukan Zainal Mus, karena kami meragukan Surat Keterangan Catatan Polisi (SKCK) yang dipakai Zainal Mus sebagai salah satu persyaratan maju sebagai Calon Bupati Bangkep periode 2017-2022,” ujar salah seorang perwakilan masyarakat Bangkep saat ditemui Senin (31/10).

Kecurigaan masyarakat Bangkep bukan tanpa alasan. “Yang bersangkutan maju sebagai calon Bupati, tapi dia kan pernah berstatus tersangka dan sempat menjalani masa hukuman,” lanjutnya.

Selain ke Mabes Polri, pada hari yang sama masyarakat Bangkep juga mengadukan para calon Bupati Bangkep ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia.  Selain Zainal Mus, mereka mengadukan Irianto Malinggong.

“Sebagai masyarakat Bangkep kami tidak ingin di pimpin oleh calon Bupati yang memiliki masalah hukum , utamanya mereka yang diduga tersangkut kasus korupsi,” sambung pria yang keberatan disebutkan jatidirinya ini.

Pengaduan masyarakat Bangkep ke Kapolri diterima Sespri Kapolri, Briptu Citra. Sedangkan di Kejagung diterima oleh Pos Pelayanan Hukum dan Penerimaan Pengaduan Masyarakat (PPH&PPM).

Seperti diketahui, tahun 2011 Zainal Mus harus menjalani masa tahanan di Rutan klas II Ternate selama dua tahun terkait kasus pembalakan liar di Pulau Taliabu. Dia juga pernah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Waikolbota Sanana di Kepulauan Sula tahun anggaran 2009 dan divonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim tindak pidana korupsi Pengadilan Negeri (PN) Ternate.

Vonis tersebut diperkuat Putusan PT Malut Nomor 2/PID.TIPIKOR/2013/PT.MALUT Tahun 2013 dan putusan MA sebagaimana termuat dalam amar putusan dengan nomor 1697/K/Pid.Sus/2013 tertaggal 30 Oktober 2013 yang menolak kasasi yang diajukan terpidana.

Sedangkan Irianto Malinggong, saat menjabat Bupati Bangkep dalam catatan penilaian dari Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI di Palu terhadap hasil pemeriksaan dan laporan keuangan Kabupaten Bangkep tahun anggaran (TA) 2008, menyatakan tidak memberikan pendapat (Disclaimer of Opinion).

BPK memiliki sejumlah alasan dan temuan yang tidak dapat diyakini kewajarannya. Di antaranya, saldo aset tetap mengalami penurunan signifikan karena terdapat aset hasil pengadaan TA 2006, 2007 dan 2008 yang tidak di laporkan sebesar Rp93,10 miliar dan aset pengadaan TA 2008 dinilai kembali di bawah harga perolehan dengan selisih sebesar Rp132,57 juta.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun