Mohon tunggu...
denmas noer
denmas noer Mohon Tunggu... Jurnalis - penyambung lidah warga

menulis dan menulis lagi

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Sidang Lanjutan JPU Sebut AHM Tersangka Kasus Bandara Bobong

19 Agustus 2016   01:04 Diperbarui: 19 Agustus 2016   01:18 86
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

MALUT - Sidang kasus dugaan korupsi anggaran pembebasan lahan Bandara Bobong Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) yang merugikan negara Rp 3,4 miliar kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Jumat (12/8).

Menariknya, dalam sidang yang dipimpin Wakil Ketua PN Ternate Hendri Tobing, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sanana, Andi Chandra menyebut nama mantan Bupati Kepsul Ahmad Hidayat Mus (AHM) sebagai tersangka.

“Selain AHM, ada nama Nurohma (istri AHM) dan Ketua Panitia pembebasan lahan Lukman Umasangaji,” ujarnya saat membacakan keterangan ahli dari PPATK, Isnu Yuwana Darmawan seperti dilansir Malut Pos.

Itu artinya, dalam kasus tahun 2009 ini tersangkanya akan bertambah lagi, dari yang sebelumnya ada tiga yang kini tengah disidangkan, yakni mantan Kabag Umum dan Perlengkapan Kepsul Emma Sabar, mantan Bendahara Kepsul Majestisa dan mantan Kepala Bank Pembangunan Daerah Kepsul Haerudin Nahumaruru.

Di depan hakim JPU menegaskan, dakwaan JPU dikuatkan dengan adanya tindak pidana pencucian uang yang dilakukan tersangka Ahmad Hidayat Mus, Emma Sabar, Majestisa dan Haerudin Nahumaruri.

Sementara itu saksi yang hadir dalam sidang adalah mantan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Malut, Kukuh Prionggo. Kukuh memberikan keterangan untuk terdakwa Emma Sabar, Majestisa, dan Haerudin Mahumaruru.

Dalam keterangannya, Kukuh membenarkan terkait temuan BPK dalam LHP tahun 2009 untuk Kabupaten Kepulauan Sula terkait anggaran pembebasan lahan Bandara Bobong yang bersifat administrasi.

Hasil temuan tersebut yang dituangkan dalam LHP, menyebutkan kerugian negara sebesar Rp3,4 miliar. Temuan kerugian negara di tahun 2014 telah dipulihkan dengan adanya pengembalian dana yang dilakukan Mantan Ketua DPRD Kepsul, Zainal Mus ke Kas Daerah sebanyak dua tahap. Yang pertama pada Maret Rp 700 juta lebih dan kedua pada April Rp 2 miliar lebih. "Semuanya ada bukti penyetoran yang dilakukan oleh Zainal Mus," kata Kukuh.

Nama Zainal Mus kembali dilibatkan, karena dalam persidangan sebelumnya dia mengaku menerima dana pembebasan. Zainal juga yang menyuruh Ema Sabar selaku Kabag Umum saat itu untuk membagi-bagikan dana tersebut kepada orang-orang tertentu. Padahal, harusnya diserahkan kepada pemilik lahahan Pina Mus dan Abdurahman Manawai.

"Saya menerima pencairan anggaran pembebasan lahan karena mendapat kuasa dari pemilik lahan. Saya dihubungi oleh ibu Ema dan Majetisa, untuk mengambil uang ini. Proses pencairan dilakukan dua kali, tahap pertama pada bulan Agustus senilai Rp 1,99 miliar dan tahap dua bulan September senilai Rp 1,55 miliar. Pencairannya ada yang tunai dan yang di tranfer. Yang saya terima secara tunai senilai Rp 850 juta dan di tranfer ke rekening senilai Rp 650, inilah yang saya terima saat itu Rp 650," ujar Zainal di depan majelis hakim.  [mas]

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun