Ketua Umum BPI KPN-PN Tubagus Rahmad Sukendar. FOTO : dokpri
JAKARTA - Badan Peneliti Independen Kekayaan Pejabat Negara dan Pengusaha Nasional (BPI KPN-PN) mengutuk keras 14 pelaku yang memperkosa Yuyun hingga tewas.
Ketua Umum BPI KPN-PN, Tubagus Rahmad Sukendar menjelaskan, tindakan pemerkosaan dan pembunuhan terhadap siswi SMP di Padang Ulak Tanding, Rejang Lebong Bengkulu tersebut tak bisa ditolerir lagi.
“Ini tindakan biadab, termasuk perbuatan yang sudah direncanakan. Karenanya, BPI KPN-PN akan meminta perwakilan BPI KPN-PN di Bengkulu untuk mengawal kasus Yuyun hingga ke persidangan,” ujar Rahmad Sukendar saat dihubungi Jumat (6/5).
Soal ancaman hukuman 15 tahun yang diterapkan pada tersangka, calon Gubernur Banten ini mendesak penegak hukum tegas dan transparan.
“Ancaman hukuman 15 tahun penjara tak sepadan dengan perbuatan keji tersangka. Kami berharap hukumannya diperberat, jika perlu dihukum mati saja,” sambungnya.
Rahmad Sukendar mengingatkan, pasal untuk tersangka lebih tepat adalah pemerkosaan anak dibawah umur dan pembunuhan yang disengaja atau direncanakan.
Apalagi, lanjutnya, perkosaan anak dibawah umur hingga menyebabkan hilangnya nyawa seseorang bukan kali ini terjadi. “Kami minta nurani penegak hukum di Bengkulu, hukuman pada pelaku diperberat agar tidak terulang lagi atau tak ada Yuyun yang lain di negeri ini,” tegas Rahmad Sukendar.
Kepada masyarakat di daerah-daerah yang jauh dari keramaian, pria kalem namun punya ketegasan tinggi ini menghimbau untuk menggalakkan sistem Kamtibmas.
“Tanggungjawab keamanan tidak saja berada di pundak penegak hukum setempat. Masyarakat harus aktif dan berperan serta terhadap keamanan di wilayahnya masing-masing,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Yuyun menjadi korban perkosaan oleh 14 pemuda ketika dia pulang sekolah melewati jalanan yang sepi. Usai diperkosa bergiliran, gadis malang ini lantas dibuang ke jurang. Menariknya, visum dokter menyebut Yuyun sudah meninggal saat masih diperkosa. Anus dan kemaluan korban sampai menyatu. [mas]