Mohon tunggu...
denmas noer
denmas noer Mohon Tunggu... Jurnalis - penyambung lidah warga

menulis dan menulis lagi

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Kuasa Hukum Ernaly: Saksi Karyawan Bank ANZ Tak Penting

24 Maret 2016   20:29 Diperbarui: 24 Maret 2016   20:57 181
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[caption caption="Suhardy Nurdin saat sidang di PN Jakarta Utara. FOTO : denmas"][/caption]

JAKARTA - Sidang kasus ibu rumah tangga, Ernaly Chandra yang dijebloskan ke penjara oleh mantan suaminya Suhardy Nurdin atas tuduhan penggelapan dokumen keluarga akhirnya ditunda.

Sedianya, sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (24/3) ini agendanya adalah keterangan para saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Melda Siagian, yaitu karyawan dari Bank ANZ.

Kuasa Hukum Ernaly Chandra, Iim Zovito Simanungkalit menyesalkan penundaan tersebut. Pasalnya, saksi dari pihak Bank ANZ tak ada kepentingannya. “Saksi ini nggak menjelaskan apa-apa sebenarnya. Dia nggak melihat ada dokumen atau apa bentuk-bentuk sertifikat. Saksi kan harusnya melihat dan mendengar,” tegas Iim.

Namun karena saksi tersebut diajukan JPU, Iim berusaha memahami dan mengikuti prosedur. “Tapi jika minggu depan tidak hadir juga, kami akan minta majelis hakim untuk melanjutkan sidangnya,” sambung Iim.

Sementara itu, terkait adanya perbedaan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) versi JPU dengan BAP milik Majelis Hakim dan Kuasa Hukum, hingga saat ini belum diputuskan. “Kami masih menunggu, BAP mana yang hendak dipakai. Versi Jaksa atau saya sama majelis,” bebernya.

Bertahun-tahun menangani kasus, baru kali ini Iim menemui ada BAP yang tak sama. “Dari awal sudah kami katakan, banyak sekali kejanggalan dalam kasus Ernaly Chandra,” tandas Iim.

Keterangan para saksi yang dihadirkan pengadu Suhardy Nurdin pun menurutnya tidak profesional. “Keterangan saksi berubah-ubah, berbeda antara yang di BAP dengan kesaksian di depan majelis hakim. Banyak sekali kebohongan dan tak sesuai dengan faktanya,” imbuhnya.

Senada juga disampaikan kuasa hukum Ernaly lainnya, June M Simanungkalit. Secara tegas, June melihat tidak ada tindak pidana yang dilakukan oleh kliennya, lantaran surat-surat yang dipermasalahkan adalah bagian dari harta gono gini.

“Saya kecewa kenapa pengadilan ini begitu penting menahan Ernaly, kepentingannya apa? Toh dia tidak melakukan pidana seperti yang dituduhkan mantan suaminya,” tutup June.

 

Mohon tunggu...

Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun