Mohon tunggu...
denmas noer
denmas noer Mohon Tunggu... Jurnalis - penyambung lidah warga

menulis dan menulis lagi

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Sidang Ernaly, Kesaksian Pengadu Berubah-ubah

17 Maret 2016   20:39 Diperbarui: 17 Maret 2016   20:47 45
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[caption caption="Sidang Ernaly Chandra di Jakarta Utara. FOTO : denmas"][/caption]JAKARTA - Sidang dugaan pencurian dalam keluarga atau penggelapan yang dituduhkan pada Ernaly Chandra oleh mantan suaminya, Suhardy Nurdin yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (17/3) makin menarik.

Banyak hal ganjil dalam sidang atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Melda Siagian dengan agenda keterangan para saksi dari pihak pengadu ini. 

Pertama adalah keterangan Suhardy Nurdin. Saat sidang sebelumnya, ia mengatakan bahwa dua motor yang surat-suratnya diduga digelapkan adalah milik pribadinya sebelum menikah dengan Ernaly. Tapi kali ini ia mengakui bahwa dua motor tersebut dibeli setelah menikah.

Tak hanya itu. Pada sidang Selasa (15/3) lalu, Suhardy mengatakan di depan Majelis Hakim yang dipimpin Slamet Suripto bahwa anaknya mengetahui surat-surat tersebut dibawa Ernaly.

Namun ketika anak Suhardy (anak tiri Ernaly), Agustino dimintain keterangan ternyata jawabannya berbeda. “Saya  tidak tahu dokumen itu diambil dia (terdakwa),” ujarnya.

Celakanya, dia tahu dokumen tersebut hilang justru dari ayahnya. Senada juga disampaikan ole anak Suhardy satunya, Cau Putra.

Menariknya lagi soal surat-surat yang berada di tangan notaris, yang pada sidang sebelumnya diakui Suhardy diambil oleh terdakwa. Saat saksi adik Suhardy, Sujanto Nurdin dimintai keterangan jawabannya justru mengambang.

Pengakuan yang berubah-ubah tersebut sempat ditegor Majelis Hakim. “Kamu kalau bicara yang objektif ya,” ujar salah satu hakim anggota, Pintauli Tarigan.

Kuasa Hukum terdakwa Iim Zovito Simanungkalit didampingi June M Simanungkalit mengaku sangat kecewa. “Masalahnya sudah tidak benar, saksi-saksi sudah berbohong. Masa keterangan saksi pada sidang kemarin tak sama, berubah-rubah,” tandasnya.

Karenanya, Iim berharap kliennya nanti bisa diputus bebas. “Saya kan prinsipnya gini. Di pengadilan manapun kalau ada saksi yang memberikan kesaksian yang gak benar, hakim harus ingatkan, ini keterangan palsu. Saya harap klien saya bebas,” pungkasnya.

 

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun