NUPTK menjadi harapan pertama bagi guru baru selain NIP, Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependikan diberikan pada guru yang ada di Lembaga Negeri maupun swasta yang telah memenuhi syaratnya. Syarat utamanya adalah guru tersebut sudah ada di Aplikasi Dapodik dan berstatus aktif. Guru sudah aktif mengajar minimal dua tahun terakhir, untuk guru di lembaga negeri memiliki surat penugasan dari Bupati atau Kepala Dinas Pendidikan. Sedangkan untuk guru di Yayasan cukup SK dari Ketua Yayasan.
Jika bapak dan ibu guru sudah memenuhi kriteria diatas, langkah selanjutnya adalah cek nama anda di Verval PTK untuk mengetahui apakah nama anda terdaftar sebagai calon penerima NUPTK. Jika sudah terdaftar menjadi calon penerima NUPTK, langkah selanjutnya adalah upload file syaratnya dalam bentuk file pdf. Syarat yang diupload adalah scan ktp, ijasah SD, SMP, SMA, Sarjana, SK Penugasan dan SK Pembagian Tugas guru selama 5 semester.
Jika sudah berhasil upload syaratNUPTK, langkah selanjutnya adalah mengirim berkas syarat NUPTK pada operator dinas kabupaten untuk mendapatkan persetujuan atau aprove dinas. Tahapan pertama upload file, kedua aprove dinas, aprove LPMP / Paud Dikmas dan yang terakhir Penerbitan NUPTK.
Semua tahapan ini harus mendapatkan persetujuan, anda harus aktif cek perkembangannya. Karena ini bersifat ajuan nuptk baru secara online, jika ada syarat yang belum memenuhi bisa ditolak dan segera upload ulang. Tanda ditolak adalah muncul silang merahnya beserta jenis kekurangannya. Jika bapak dan ibu guru belum mempunyai NUPTK dan merasa sudah memenuhi kriteria diatas, silahkan usul NUPTK baru anda. Karena NUPTK menjadi harapan guru baru.
Baca Menjadi Guru Simpel Pakai BCA mobile
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H