NUPTK menjadi perbincangan hangat akhir -akhir ini karena Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) dikabarkan telah terintegrasi dengan sscasn dalam pendaftaran cpns yang akan datang. Bagi guru yang belum mempunyai NUPTK pastinya galau dan mencari sumber atau artikel tentang syarat nuptk, cara mendapat nuptk, cara usul nuptk dan masih banyak lagi yang intinya cara mendapat nuptk.
Cara usul NUPTK Baru ini syarat utamanya adalah guru tersebut sudah ada dalam aplikasi Dapodik, intinya namanya sudah ada dan akan menjadi calon penerima NUPTK. Sebelumnya saya garis bawahi bahwa yang dibahas ini NUPTK Khusus guru lingkungan Kemdikbud, karena proses usul NUPTK di Kemenag berbeda.
Setelah nama anda ada di Dapodik silahkan cek di laman verval ptk dengan minta bantuan operator sekolah. Karena yang bisa login verval ptk adalah operator sekolah yang ditunjuk kepala sekolah.
Baca Cara Membuat Akun PTK Dapoduk
Setelah upload berhasil langkah selanjutnya adalah kirim fotocopy berkas persyaratan tadi di operator Dinas Kabupaten untuk mendapat persetujuan atau Aprove Dinas. Karena usul NUPTK Baru ini harus mendapat persetujuan aprove dinas, LPMP dan PSDP yang menerbitkan NUPTK.
Pantau terus hasil uoload anda sampai oada aprove yang mana, jika ditolak segera perbaiki dengan cara upload ulang berkas yang diminta oleh sistem. Baca dengan sunghuh-sungguh alasan oenolakan nuptk.
Demikian tadi cara usul nuptk baru dengan dinyatakan pada verval ptk sebagai calon penerima nuptk. Semoga berhasil bapak dan ibu guru dalam mendapatkan nuptk baru.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H