Pada tanggal 26 September 2023, pemerintah Indonesia resmi melarang TikTok Shop untuk berjualan. Hal ini dilakukan karena TikTok Shop dianggap menyalahgunakan media sosial sebagai tempat belanja online atau e-commerce.
Pelarangan TikTok Shop ini tentu menimbulkan berbagai reaksi, termasuk dari para pelaku UMKM Indonesia. Beberapa pelaku UMKM menilai bahwa pelarangan ini akan berdampak negatif terhadap bisnis mereka. Pasalnya, TikTok Shop merupakan salah satu platform e-commerce yang populer di kalangan masyarakat Indonesia, terutama di kalangan anak muda.
Lantas, benarkah pelarangan TikTok Shop akan mematikan UMKM Indonesia?
Potensi Dampak Negatif
Pelarangan TikTok Shop memang memiliki potensi dampak negatif terhadap UMKM Indonesia, terutama bagi UMKM yang mengandalkan platform ini sebagai kanal penjualan. Hal ini dikarenakan TikTok Shop memiliki beberapa keunggulan yang menarik bagi UMKM, antara lain:
- Fitur yang mudah digunakan
TikTok Shop memiliki fitur yang mudah digunakan, bahkan bagi pemula. Fitur-fitur tersebut dirancang untuk memudahkan UMKM untuk memasarkan produknya secara online.
- Biaya yang terjangkau
TikTok Shop menawarkan biaya yang terjangkau bagi UMKM. UMKM hanya perlu membayar biaya komisi sebesar 2% dari setiap transaksi.
- Target pasar yang besar
TikTok memiliki basis pengguna yang besar, terutama di kalangan anak muda. Hal ini membuat TikTok Shop menjadi platform yang tepat untuk UMKM untuk menjangkau target pasar yang lebih luas.
Dengan keunggulan-keunggulan tersebut, TikTok Shop telah menjadi salah satu platform e-commerce yang populer di kalangan UMKM Indonesia. Oleh karena itu, pelarangan TikTok Shop tentu akan berdampak negatif terhadap bisnis UMKM yang mengandalkan platform ini.
Potensi Dampak Positif
Di sisi lain, pelarangan TikTok Shop juga memiliki potensi dampak positif terhadap UMKM Indonesia, antara lain:
- Mendorong UMKM untuk berinovasi
Pelarangan TikTok Shop dapat mendorong UMKM untuk berinovasi dalam memasarkan produknya. UMKM dapat memanfaatkan platform e-commerce lain yang lebih legal, atau mengembangkan strategi pemasaran yang lebih kreatif.
- Meningkatkan persaingan yang sehat