Mohon tunggu...
Mas Male
Mas Male Mohon Tunggu... Musisi - tukang curhat

Saya gemar menulis artikel yang informatif

Selanjutnya

Tutup

Lyfe

Hati-hati Pakai Jasa Titip Ilegal, Belanjaan Anda Bisa Disita Bea Cukai Bandara

18 Oktober 2019   13:15 Diperbarui: 16 April 2021   11:46 499
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: alamy.com

Menjamurnya jasa titip (jastip) sejak beberapa tahun belakangan semakin memudahkan para pecinta barang branded untuk mendapatkan barang asal Luar Negeri. Namun perlu diwaspadai, saat ini petugas bea cukai bandara tengah gencar melakukan operasi. Bisa jadi, jastip Anda terjaring petugas dan barang belanjaan disita.

Baru-baru ini beredar berita pelaku jastip tertangkap petugas bea cukai bandara dengan berbagai modus ilegal, splitting and fake repacking untuk menghindari pajak dan merugikan negara hingga Rp4 miliar perhari. Data bea cukai menyebutkan ada 442 kasus pelanggaran sejak 25 September 2019 (via Dirjen Bea & Cukai, Heru Pambudi).

Hal ini mengindikasi tingginya kebutuhan jasa titip. Untuk mengakomodir kebutuhan tersebut titipbeliin.com hadir sebagai jasa titip legal di Indonesia yang memasukan pajak sebagai komponen biaya yang dibayarkan pembeli/pengguna jasa sesuai dengan peraturan Menteri Keuangan.

"Kami merupakan jasa titip resmi pertama di Indonesia, kami memiliki sistem perhitungan pajak otomatis pada website sesuai peraturan pemerintah, tidak dapat dipungkiri bahwa kebutuhan jasa titip begitu tinggi dari kebutuhan penting seperti suku cadang mobil, elektronik, vitamin yang tentunya tidak ada di Indonesia hingga lifestyle seperti hobby, koleksi dan fashion," kata Bayu Sutrisno, Co-founder titipbeliin.com dalam keterangan tertulis.

Jastip yang beroperasi sejak Maret lalu ini mendukung titipan dari semua e-commerce dari negara Amerika, China dan Singapura. Hingga kini, titipbeliin.com telah melayani 3.500 transaksi dengan 6.500 pengguna aktif.

Cara kerja jastip ini sangat sederhana, pengguna hanya perlu menempelkan URL barang yang mau dititip ke dalam homepage titipbeliin.com, isi detail barang seperti dimensi, berat dan harga juga unggah NPWP kemudian akan muncul harga total yang meliputi harga barang, pajak dan pengiriman Internasional lalu bayar dengan berbagai metode pembayaran. Pengguna akan menerima barang dalam waktu 3 sampai 15 hari dan berbagai urusan pajak dan pengiriman sudah diurus sekaligus.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun