Mohon tunggu...
Masluh Jamil
Masluh Jamil Mohon Tunggu... Lainnya - Satu diantara ribuan kompasianer

masluhj@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Kudus: Catatan 21 Agustus 2014 (1)

23 Agustus 2014   08:00 Diperbarui: 18 Juni 2015   02:47 173
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption id="attachment_354660" align="aligncenter" width="576" caption="Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD Kudus di Gedung DPRD Kudus, Kamis (21/08/2014). (Foto: Foto Kota Kudus)"][/caption]

Kudus, kota yang terkenal dengan sebutan kota santri atau kota kretek kemarin, Kamis (21/08/2014) masyarakatnya memiliki serangkaian agenda yang cukup penting di hari tersebut. Diantaranya pelantikan anggota DPRD Kabupaten Kudus periode 2014-2019, event Festival Pedagang Kaki Lima (PKL) dan bersama-sama dengan rakyat Indonesia yang lain menantikan hasil persidangan yang ada di Mahkamah Konstitusi (MK).

Pagi harinya dilaksanakan acara Pelantikan Anggota DPRD Kabupaten Kudus. Anggota DPRD Kabupaten Kudus yang diambil sumpahnya berjumlah 45 orang. Dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sejumlah 9 orang, yaitu Agus Imakhudin, Aris Suliyono, Sunarto, Masan, Hartopo, Ngateman, Hendrik Marantek, Achmad Yusuf Roni, dan Sunarto.

Dari partai Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sejumlah 6 orang, yaitu Sunarto, Mukhasiron, Sutejo, Noor Hadi, M Nur Khabsyin, dan Ilwani. Sedang dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) sebanyak 5 orang, yaitu Luwis Juniati, Nurhudi, Agus Wariono, Ahmad Fatkhul Aziz, dan Kusma Hendriyanto. Dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem) sebanyak 4 orang, Muhtamat, Superiyanto, Sudjarwo, dan H Zusni Anwar.

Tidak ketinggalan dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sebanyak 4 orang, Setia Budi Wibowo, Umi Bariroh, Syu'aibul Huda, dan Rony Agus Santoso. Dari Partai Golongan Karya (Golkar) juga 4 orang, yaitu Mawahib, Tri Erna Sulistyawati, Dedhy Prayogo, dan Ali Mukhlisin. Dari partai Demokrat sebanyak 3 orang, yaitu Edy Kurniayan, Sumarjono, dan Mardijanto.

Diikuti juga 3 orang dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Sutiyo, Ulwan Hakim, dan Soetiyono. Partai Amanat Nasional (PAN) sebanyak 3 orang, Rochim Sutopo, Agus Darmawan, dan Bambang Kariono. Dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) sebanyak 3 orang Tommy Sutomo, Sa'diyanto, dan Kadarjono. Partai Bulan Bintang (PBB) sebanyak 1 orang yaitu Joko Siswanto.

Sebanyak 45 anggota DPRD Kabupaten Kudus yang diambil sumpah tersebut, ada 18 anggota lama yang terpilih kembali dan 27 anggota baru yang terpilih dalam pemilu legislatif 9 April 2014 lalu.

Pelantikan anggota DPRD Kabupaten Kudus yang berjumlah 45 orang tersebut diwarnai dengan demo dari Front Pembela dan Pengawal Aspirasi Rakyat Kudus. Mereka meminta anggota DPRD tersebut untuk melakukan tanda tangan kontrak politik.

[caption id="attachment_354662" align="aligncenter" width="300" caption="Teatrikal Dilakukan mengiringi Pelantikan Anggota DPRD Kudus, Kamis (21/08/2014). (foto: tribunnews.com)"]

14087299601993293154
14087299601993293154
[/caption]

Demo yang dilakukan oleh Front Pembela dan Pengawal Aspirasi Rakyat Kudus dikemas dengan cara berorasi dan teatrikal. Orasi yang dilakukan oleh koordinator aksi, Achmad Fikri mendapat sambutan dari anggota DPRD Kabupaten Kudus. Mas'an, Agus Imakudin, dan Hendrik Marantek yang berasal dari PDI Perjuangan dan Ilwani dari PKB bersedia menandatangani kontrak politik pada selembar spanduk.

Spanduk yang bertuliskan anggota dewan yang baru harus prorakyat, mengutamakan kepentingan rakyat dan bukan kepentingan kelompok atau pribadi. Diharapkan juga menjadi dewan yang memang benar-benar mewakili rakyat, bukannya wakil partai atau kelompok tertentu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun