Pemerintah Desa yang menjadi ujung tombak pembangunan daerah yang senantiasa selalu berhubungan dan berada ditengah-tengah masyarakat semakin dirasakan perlu mendapat perhatian, baik dari sisi struktur maupun SDM. Untuk itu perlu dilakukan pemantapan maupun penguatan, sehingga dalam setiap rencana hingga realisasi pembangunan dapat berjalan sesuai target yang hendak dicapai.
Demikian halnya Camat yang membawahi Pemerintahan Desa diharapkan mampu menjadi saluran komunikasi dan informasi timbal balik dalam berbagai hal, sehingga berbagai keterbatasan yang ada dapat diretas.
Disamping itu Camat dan Kepala Desa, merupakan pelaksana roda pemerintahan terdepan yang langsung berhadapan dengan masyarakat, sehingga tuntutan pada aparatur camat, kepala desa bahkan BPD (Badan Perwakilan Desa) harus dapat melaksanakan pemerintahan yang baik, bersih, akuntabel, dan transparan untuk memberikan atau pemenuhan tuntutan dan kebutuhan mendasar masyarakat sehingga diharapkan sinergitas antar lembaga tersebut terjalin dengan baik.
Pemerintahan desa berperan dalam penyelenggaraan pembangunan desa, pembangunan masyarakat desa, dan pemberdayaan masyarakat desa. Penyelenggaraan pemerintahan desa saat ini telah banyak terjadi perubahan kewenangan untuk mengelola dan mengatur pemerintahan daerahnya masing-masing yang bertujuan untuk menjangkau pembangunan dan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan UU Desa yang baru, yaitu UU nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Hal inilah yang melatarbelakangi Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat, Pemdes, PP dan KB Kabupaten Pakpak Bharat melaksanakan Rapat Pemantapan Penyelenggaraan Pemerintah Desa Tahun 2014, yang dilaksanakan di Gedung Serbaguna, Salak, Kamis (25/09), yang dihadiri oleh para pimpinan SKPD, para Kepala Desa, Ketua dan Wakil ketua BPD, dan para Sekretaris Desa Sekabupaten Pakpak Bharat.
Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu, MBA yang membuka acara ini secara resmi mengatakan transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa bukan suatu hal yang menakutkan, tetapi dijaman sekarang khususnya di Indonesia, transparansi itu mutlak dilaksanakan dan tidak dapat lagi ditutup-tutupi seiring tuntutan masyarakat dan undang – undang tentang keterbukaan informasi publik. Transparansi dapat dimulai dengan menampilkan informasi-informasi mengenai Penggunaan Anggaran, struktur desa, profil desa, melakukan musyawarah-musyawarah pertanggungjawaban dengan melibatkan masyarakat desa.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sangat diperlukan kemampuan birokrasi pemerintahan yang kualified, tangguh dan handal serta mampu membuat kreatifitas, inovasi serta terobosan untuk memecahkan permasalahan yang dihadapi.
Selain itu Komitmen dari seluruh aparatur pemerintahan desa merupakan hal yang paling utama dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan Desa yang transparan sehingga terwujud kemandirian serta kesejahteraan masyarakat desa, kata Bupati mengakhiri sambutannya.
Dalam acara ini juga ditayangkan film-film dokumenter tentang Akuntabilitas dan Transparansi Desa, yang ada di desa Rapoa, Provinsi Sulawesi Selatan. Diharapkan film ini memberikan inspirasi dan motivasi bagi aparatur pemerintahan desa.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H