Mohon tunggu...
Maslahatul Marwa (Mawar)
Maslahatul Marwa (Mawar) Mohon Tunggu... -

Perbankan Syariah IAIN Jember ~Alibaba

Selanjutnya

Tutup

Money

Tax Amnesty sebagai Kemakmuran Rakyat Indonesia!

13 September 2016   11:19 Diperbarui: 13 September 2016   11:49 95
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Tax Amnesty! Pasti kata tersebut sudah tidak asing lagi atau familiar bagi kita. Apa sih tax amnesty itu? Baik, sebelum kita mengenal lebih detail mengenai tax amnesty kita akan bahas terlebih dahulu mengenai tax amnesty tersebut. Tax Amnesty atau yang biasa juga disebut sebagai “Pengampunan Pajak” yaitu sebuah program pengampunan yang diberikan oleh Pemerintah kepada Wajib Pajak meliputi penghapusan pajak yang seharusnya terutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan, serta penghapusan sanksi pidana di bidang perpajakan atas harta yang diperoleh pada tahun 2015 dan sebelumnya yang beum dilaporkan dalam SPT, dengan cara melunasi seluruh tunggakan pajak yang dimiliki dan membayar uang tebusan

Akhir-akhir ini memang sering kita mendengar celotehan mengenai Pengampunan Pajak. Seluruh lapisan masyarakat, baik muda ataupun tua, baik pekerja atau pengusaha, baik pejabat ataupun warga sipil, semuanya dibikin heboh dengan adanya Pengampunan Pajak. Banyak isu yang beredar mengenai Pengampunan Pajak. Masih banyak masyarakat yang bingung, sebenarnya perlu ikut Pengampunan Pajak atau tidak ya? Pengampunan Pajak sendiri bukan merupakan kewajiban setiap Wajib Pajak. Pengampunan Pajak merupakan hak yang bisa diperoleh oleh Wajib Pajak yang lupa melaporkan hartanya. Pengampunan Pajak berhak diajukan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi (perorangan), Wajib Pajak yang bergerak di bidang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Wajib Pajak Orang Pribadi atau Badan yang belum menjadi Wajib Pajak, dan Wajib Pajak Badan Usaha seperti PT (Perseroan Terbatas). Perorangan baik pebisnis, wiraswasta maupun karyawan berhak ikut serta dalam Pengampunan Pajak.

Kebijakan Amnesty Pajak adalah terobosan kebijakan yang didorong oleh semakin kecinya kemungkinan untuk menyembunyikan kekayaan di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, karena semakin transparannya sektor keuangan global dan meningkatnya intensitas pertukaran informasi antarnegara. Kebijakan Amnesty Pajak juga tidak akan diberikan secara berkala. Setidaknya, hingga beberapa puluh tahun ke depan, kebijakan Tax Amnesty tidak akan diberikan lagi. Ikut serta dalam Tax Amnesty juga sangat membantu Pemerintah untuk mempercepat pertumbuhan dan restrukturisasi ekonomi melalui pengalihan harta, yang antara lain akan berdampak terhadap peningkatan liquiditas domestik, perbaikan niai tukar Rupiah, penurunan suku bunga, dan peningkatan investasi.

Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro mengatakan, penerapan Tax Amnesty akan membantu Ditjen Pajak dalam mengejar penerimaan pajak 2016. Ia menghimbau agar seluruh pegawai Ditjen Pajak mensukseskan program tersebut semaksimal mungkin sebagai langkah revolusioner.

“Bukan Cuma 2016 yang terbantu, akan tetapi dengan adanya Tax Amnesty, pekerjaan di tahun 2017 dan seterusnya akan lebih tenang, terstruktur, dan pasti tidak dilanda lagi kekhawatiran tidak tercapai target karena data Wajib Pajak makin besar dan informasi data lebih akurat,” katanya.

Direktur PT Sido Muncul Tbk Irwan Hidayat menuturkan bahwa perusahaannya akan membantu pemerintah dalam mengkampanyekan program Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty. Perusahaan tersebut akan membantu dengan mendatangi sejumlah grosir dan pedagang jamu untuk mengikuti program tersebut. Sebelumnya, Sido Muncul bersama kantor Direktorat Jenderal Pajak Jateng I menggelar sosialisasi Tax Amnesty bagi para pedagang grosir dan pedagang besar agar terbantu mengurus laporan keuangan. Dalam kesempatan itu, Sido Muncul juga mengusulkan kepada pemerintah untuk menyederhanakan format pajak pertambahan nilai (PPN). Format PPN dinilai menyulitkan pedagang kecil. Irwan menegaskan bahwa program Tax Amnesty merupakan langkah jitu untuk menata kembali sistem perpajakan nasional berbasis kepada akurasi data.

Manfaat mengikuti Tax Amnesty :

  • Jika sudah ikut Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty , atas harta yang dilaporkan tidak akan diperiksa lagi di masa depan.
  • Jika ikut Pengampunan Pajak, maka akan dilakukan penghentian pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, dalam hal Wajib Pajak sedang dilakukan pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.
  • PPh Fina atas pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan serta saham akan dihapuskan jika Wajib Pajak ikut Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun