[caption id="attachment_378157" align="aligncenter" width="600" caption="Gedung KPK (ANTARA)"][/caption]
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak punya nyali terhadap aparat kepolisian yang terlibat dalam kasus suap.
Sebagaimana kita ketahui Briptu Agung Krisdianto terlibat dalam kasus suap yang melibatkan anggota DPR Fraksi PDIP Adriansyah.
Dalam Operasi tangkap tangan atau OOT itu, Adriansyah langsung dibawa ke Jakarta dan dijeploskan ke penjara. Sedangkan Briptu Agung Krisdianto dilepaskan begitu saja.
Seorang anggota kepolisian yang berpangkat Briptu saja dilepaskan KPK, bagaimana dengan para jenderal kepolisian yang diduga terlibat dalam korupsi?
Hal ini yang membuat prihatin dan kritikan keras dari Koordinator Bidang Hukum ICW Emerson Yuntho.
Menurut Emerson, Publik pasti menilai KPK bertindak diskriminatif karena melepas oknum polisi itu, jika tanpa penjelasan masuk akal. Diskrimantif karena hanya sipil yang diproses, sedangkan penegak hukum dilepas.
Sedangkan Plt pimpinan KPK Johan Budi membantah lembaga antirasuah melakukan tebang pilih termasuk membebaskan Briptu Agung Krisdianto.
Kata Johan, KPK sudah mempunyai standar tersendiri dalam menentukan tersangka termasuk menjeboskan seseorang dalam penjara.