[caption id="attachment_369772" align="aligncenter" width="565" caption="Presiden Joko Widodo atau Jokowi (Tribunnews)"][/caption]
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperhentikan sementara Ketua KPK Abraham Samad dan Wakil Ketuanya Bambang Widjojanto (BW).
Jokowi memperhentikan mereka dengan alasan mempunyai kasus tersangka. Kata Jokowi, keduanya harus mengikuti proses hukum agar tidak menimbulkan masalah.
Kalau ditelisik lebih lanjut, status tersangka kepada Samad dan BW lebih bernuansa politis karena kasusnya lebih lama. Ini semacam kriminalisasi. Baca di sini
Samad dan BW bisa menjadi pimpinan KPK tentunya sudah diteliti pihak Komisi III DPR RI jauh-jauh hari. Selain itu, Komisi III pun bisa melakukan cek data pimpinan KPK ke aparat kepolisian termasuk semua aktivitasnya selama ini.
Maka tak heran kebijakan Jokowi ini akan memunculkan masalah baru dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
Aktivis ICW Ade Irawan mengatakan, keputusan ini akan berakibat pada 21 penyidik KPK yang akan mendapat tersangka dari Mabes Polri kasus senjata ilegal. Pimpinan KPK saja dikriminalisasi dengan kasus yang diada-adakan, apalagi sekelas penyidik KPK yang kebanyakan dari aparat kepolisian.
Kritik tajam juga diungkapkan pengamat politik Ray Rangkuti bahwa dalam pidatonya Jokowi tidak memperlihatkan pembelaan terhadap KPK.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H