Mohon tunggu...
Maskur Abdullah
Maskur Abdullah Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis dan Trainer

Jurnalis dan trainer, tinggal di Medan.

Selanjutnya

Tutup

Money

"Sweeping" dan Intimidasi terhadap UMKM

31 Oktober 2017   07:40 Diperbarui: 1 November 2017   09:30 1191
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Forda UKM Sumut dan LBH Medan memberi pencerahan hukum terhadap pelaku UMKM di Sumut

Sekitar 4 bulan terakhir, puluhan pengusaha skala Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Sumatera Utara, mengaku resah akibat adanya aktifitas yang mereka sebut sebagai "sweeping" oleh aparat kepolisian ke tempat-tempat usahanya. Menjadi semakin resah ketika kemudian para pengusaha ini "diundang" dengan surat resmi dari Polda Sumatera Utara, dengan mencantumkan perihalnya sebagai "untuk penjelasan atau kelarifikasi perijinan."

Pelaku UMKM mengikuti sesi pencerahan tentang hukum dari LBH Medan dan Forda UKM Sumut
Pelaku UMKM mengikuti sesi pencerahan tentang hukum dari LBH Medan dan Forda UKM Sumut
"Saya diperiksa hingga pukul 10 malam," kata seorang pengusaha ternak ayam dari Langkat. "Saya tidak rela hasil keringat saya diambil begitu saja," kata Aan, pengusaha kecil yang memiliki usaha pengolahan roti bekas untuk pakan ternak di Serdang Bedagai. Polisi mempermasalahkan ijin pengolahan limbah (roti bekas), Amdal dan lain-lain atas usaha pakan ternak ini.

Menurut para pengusaha, biasanya beberapa oknum polisi terlebih dahulu mendatangi tempat usaha mereka, kemudian mendokumentasikan beberapa objek dan menanyakan hal-hal terkait usaha dimaksud. Beberapa diantara oknum ini, menurut pengusaha, ada yang membentak-bentak pengusaha atau karyawan, seperti bergaya "preman." Beberapa hari kemudian pengusaha pun memperoleh surat "undangan" untuk datang ke kantor Polda atau Polres. 

Di kantor polisi, petugas mempertanyakan masalah ijin sumur bor dan ijin-ijin lain. Seorang pengusaha menggambarkan, di kantor polisi ternyata terlihat puluhan pengusaha lain, yang sepertinya "ngantri" untuk menjalani "pemeriksaan" juga. Materi pertanyaan, mulai dari mempersoalkan ijin sumur bor atau air bawah tanah (ABT), masalah Amdal (Analisa Mengenai Dampak Lingkungan), hingga ke masalah ijin usaha, ijin gudang, ijin industri bahkan mempertanyakan ijin HO (ijin gangguan), walau ijin HO sebenarnya sudah dihapus. Sebagaimana Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Izin Gangguan.

Terkait dengan "tekanan" yang dihadapi para pelaku UMKM ini, Forum Daerah Usaha Kecil dan Menengah (Forda UKM) Sumatera Utara, membentuk posko-posko pengaduan bekerjasama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, untuk menampung pengaduan dari para pelaku usaha. Posko ini didirikan di beberapa titik di Sumatera Utara, anatara lain di kantor LBH Medan, kantor LBH Medan Pos Kisaran (Asahan), di Binjai, Karo dan Perbaungan untuk wilayah Serdang Bedagai dan Deliserdang. Posko ini diberi judul, Posko Pengaduan UMKM Korban sweeping, Intimidasi dan Pungli Aparat.

"Kami prihatin dengan kondisi pengusaha akhir-akhir ini, yang terus merasa tertekan oleh tindakan segelintir oknum. Padahal Presiden Jokowi telah mengintruksikan untuk memberi kemudahan bagi tumbuh dan berkembangnya usaha nasional, khususnya UMKM. Tapi di sisi lain banyak pula oknum yang justeru mempersulit dan melakukan tindakan intimidasi terhadap pelaku usaha, untuk menangguk keuntungan," ujar Muhammad Fachriz Tanjung, Sekretaris Forda UKM Sumatera Utara.


Forda UKM Sosialisasi Ijin ABT, Amdal dan Ijin Lainnya

Forda UKM Sumatera Utara mengadakan sosialisasi tentang izin pemanfaatan air bawah tanah (ABT) dan permasalahan Amdal serta ijin lainnya bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Pantai Bali Lestari, Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai, Senin (30/10).

Kegiatan Sosialisasi Ijin Pemanfaatan Air Bawah Tanah (ABT) dan ijin lainnya.
Kegiatan Sosialisasi Ijin Pemanfaatan Air Bawah Tanah (ABT) dan ijin lainnya.
Pelaku UMKM mengikuti sosialisasi ijin ABT, Amdal dan perijinan lainnya
Pelaku UMKM mengikuti sosialisasi ijin ABT, Amdal dan perijinan lainnya
Sosialisasi ini diikuti sekitar 60 pelaku UMKM, menghadirkan 5 narasumber, antara lain Parlaungan Nasution dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Propinsi Sumut, Nurhafni Lubis dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumut, Desni Maharani Saragih dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PM PPTSP) Sumut, Wakil Ketua APINDO yang juga Penasehat Forda UKM Sumut, Cahyo Pramono,SE,MBA dan Konsultan Forda UKM Sumut, Maskur Abdullah, yang juga Direktur PINBIS (Pusat Informasi dan Pengembangan Bisnis) Indonesia.

Sekretaris Forda UKM Sumut, mengatakan bahwa sosialisasi izin pemanfaatan ABT dan Amdal ini terkait dengan kondisi UMKM di Sumut yang khir-akhir ini mengalami intimidasi, sweeping dan pungli oleh oknum aparat. "Kita berharap, dengan menghadirkan dinas yang berwenang untuk masalah ini, semuanya menjadi jelas dan terang," kata Muhammad Fachriz Tanjung.

Sementara itu Lie Ho Pheng, Ketua Forda UKM Sumut mengungkapkan keprihatinannya atas iklim usaha kurang kondusif, yang terjadi di Sumatera Utara. "Pengusaha sebenarnya sangat ingin melengkapi izin-izin yang diperlukan. Tapi masalahnya selama ini belum ada sosialiasi sehingga pengusaha tidak tahu bagaimana cara mengurusnya dan izin apa saja yang diperlukan. Kondisi inilah yang dimanfaatkan segelintir oknum aparat," katanya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun