Mohon tunggu...
Mas Kuncoro
Mas Kuncoro Mohon Tunggu... Guru - Profil Saya

Seorang Guru eSDe Yang Gemar Menulis di blog. Untuk mengikuti tulisan terbaru saya, silakan FOLLOW! Silakan tinggalkan komentar agar bisa saya kunjungi balik. Salam jabat erat!

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Resmi Dibuka! Cara Mudah Daftar Kartu Prakerja Gelombang 71 dan Dapatkan Insentif hingga Rp 4,2 Juta

3 Agustus 2024   05:58 Diperbarui: 3 Agustus 2024   06:43 172
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tangkap layar laman Prakerja.go.id

MASKUNCORO - Pada Jumat, 2 Agustus 2024 yang lalu, pendaftaran untuk Kartu Prakerja gelombang 71 resmi dibuka. Bagi masyarakat yang berminat untuk mengikuti program ini, pendaftaran akan berlangsung hingga Senin, 5 Agustus 2024 pukul 23.59 WIB. 

Pengumuman pembukaan pendaftaran ini disampaikan langsung melalui akun Instagram resmi Kartu Prakerja, @prakerja.go.id. Program ini menjadi peluang emas bagi mereka yang ingin meningkatkan keterampilan atau mencari pelatihan kerja secara online.

Untuk mengikuti Kartu Prakerja gelombang 71, peserta bisa melakukan pendaftaran melalui situs resmi di http://www.prakerja.go.id/. 

Pendaftaran dapat dilakukan menggunakan perangkat apapun, baik itu ponsel, tablet, atau komputer. Pada laman tersebut, calon peserta juga bisa menemukan berbagai informasi penting terkait dengan proses seleksi dan tahapan pendaftaran.

Syarat Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 71

Sebelum melakukan registrasi, penting bagi calon pendaftar untuk mengetahui syarat-syarat yang harus dipenuhi. 

Berdasarkan informasi dari laman resmi Prakerja, berikut adalah kriteria yang harus dipenuhi oleh peserta gelombang 71:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) dengan rentang usia 18 hingga 64 tahun.

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

3. Berstatus pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang memerlukan peningkatan keterampilan. Hal ini termasuk pekerja yang dirumahkan, pekerja bukan penerima upah, hingga pelaku usaha mikro dan kecil.

4. Bukan merupakan pejabat negara, pimpinan atau anggota DPRD, aparatur negara, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkatnya, atau direksi/komisaris/dewan pengawas BUMN atau BUMD.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun