Selain itu, sejumlah ketentuan khusus juga berlaku, seperti bukan menjadi pejabat negara, anggota DPRD, atau anggota TNI/Polri.
Proses pendaftaran sendiri dapat dilakukan melalui portal resmi www.prakerja.go.id. Langkah-langkahnya pun cukup sederhana, melibatkan pengisian data diri, verifikasi KTP dan KK, unggah foto e-KTP, hingga menjawab pertanyaan seputar alasan mengikuti Kartu Prakerja dan preferensi pelatihan.Â
Setelah itu, peserta akan diharuskan mengikuti Tes Kemampuan Dasar (TKD) sebagai bagian dari proses seleksi.
Namun, perlu dicatat bahwa Gelombang Prakerja 2024 belum dibuka pada saat ini. Informasi terkait pembukaan gelombang dapat ditemukan melalui dasbor akun Prakerja masing-masing atau melalui akun media sosial resmi seperti Instagram, Facebook, Tiktok, dan YouTube.Â
Jadi, jika Anda tertarik untuk meningkatkan keterampilan dan mendapatkan manfaat insentif yang menarik, pantau terus informasi terkini dari Kartu Prakerja!***
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H