- COMM Disability : Perlindungan terhadap risiko Cacat Tetap Total
2. Pembebasan Premi
- COMM Waiver: Perlindungan berupa Pembebasan Premi apabila Tertanggung menderita Cacat Tetap Total atau terdiagnosa Penyakit Kritis.
- COMM Spouse : Perlindungan berupa Pembebasan Premi apabila pasangan resmi Tertanggung meninggal dunia, menderita Cacat tetap Total atau terdiagnosa Penyakit Kritis.
- COMM Payor : Perlindungan berupa Pembebasan Premi apabila Pembayar Premi/Pemegang Polis meninggal dunia, menderita Cacat Tetap Total atau terdiagnosa Penyakit Kritis.
- COMM Payor Plus: Perlindungan berupa Pembebasan Premi apabila pasangan resmi Pembayar Premi Pemegang Polis meninggal dunia, menderita Cacat Tetap Total atau terdiagnosa Penyakit Kritis.
3. Perlindungan Terhadap Risiko Kesehatan
- COMM Medika : Perlindungan kesehatan berupa santunan rawat inap, ICU, pembedahan, biaya sebelum/sesudah rawat inap dan penggantian medis, bila menjalani perawatan di Rumah Sakit.
- COMM Crisis Cover 53 : Perlindungan terhadap risiko 53 jenis Penyakit Kritis dengan manfaat akselerasi.
- COMM CI 50 Plus : Perlindungan terhadap risiko 53 jenis penyakit kritis dengan manfaat tambahan pertanggungan 50% untuk 10 penyakit kritis utama.
- COMM CI Early Payout : Perlindungan terhadap risiko 53 jenis Penyakit Kritis dengan memberikan perlindungan finansial dengan pembayaran manfaat di stadium awal dan berjenjang hingga stadium lanjut.