Mohon tunggu...
Kiran Banget
Kiran Banget Mohon Tunggu... -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Seorang yang hobi ngeblog biar gak goblok dan senang banget belajar agar tak kurang aja. Blogger ndeso masuk kuto.

Selanjutnya

Tutup

Catatan

INTIP : Unit Link Terbaik di Indonesia Commonwealth Life Investra Link

30 Mei 2014   07:25 Diperbarui: 23 Juni 2015   21:57 48
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

- COMM Disability : Perlindungan terhadap risiko Cacat Tetap Total

2. Pembebasan Premi

- COMM Waiver: Perlindungan berupa Pembebasan Premi apabila Tertanggung menderita Cacat Tetap Total atau terdiagnosa Penyakit Kritis.

- COMM Spouse : Perlindungan berupa Pembebasan Premi apabila pasangan resmi Tertanggung meninggal dunia, menderita Cacat tetap Total atau terdiagnosa Penyakit Kritis.

- COMM Payor : Perlindungan berupa Pembebasan Premi apabila Pembayar Premi/Pemegang Polis meninggal dunia, menderita Cacat Tetap Total atau terdiagnosa Penyakit Kritis.

- COMM Payor Plus: Perlindungan berupa Pembebasan Premi apabila pasangan resmi Pembayar Premi Pemegang Polis meninggal dunia, menderita Cacat Tetap Total atau terdiagnosa Penyakit Kritis.

3. Perlindungan Terhadap Risiko Kesehatan

- COMM Medika : Perlindungan kesehatan berupa santunan rawat inap, ICU, pembedahan, biaya sebelum/sesudah rawat inap dan penggantian medis, bila menjalani perawatan di Rumah Sakit.

- COMM Crisis Cover 53 : Perlindungan terhadap risiko 53 jenis Penyakit Kritis dengan manfaat akselerasi.

- COMM CI 50 Plus : Perlindungan terhadap risiko 53 jenis penyakit kritis dengan manfaat tambahan pertanggungan 50% untuk 10 penyakit kritis utama.

- COMM CI Early Payout : Perlindungan terhadap risiko 53 jenis Penyakit Kritis dengan memberikan perlindungan finansial dengan pembayaran manfaat di stadium awal dan berjenjang hingga stadium lanjut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun