Kebakaran hutan dan bencana asap di beberapa tempat terkadang sudah dianggap sebagai bencana tahunan. Dampak buruk terhadap bencana akibat kebakaran hutan dan lahan sulit dihindari. Apalagi jika kebakaran hutan dan lahan sudah dalam skala luas.Â
Tiap tahun bencana karhutla selalu datang dan datang. Tidak tanggung-tanggung, banyak biaya. waktu, tenaga dan perhatian baik dari masyarakat, Pemda Kabupaten/Kota, Pemda Propinsi bahkan dari Pemerintah Pusat yang sudah dikeluarkan. Namun bencana karhutla yang ditandani dengan jumlah titik api dan kabut asap, selalu saja datang menyapa.Â
Mengapa para pealaku kebakaran hutan dan lahan itu tidak jera-jera ? Apalagi kalau kemudian di kawasan karhutla itu kemudian muncul penanaman bibit baru. Bahkan setelah lama dan bencana di tempat itu tidak menjadi perhatian lagi, maka daerah yang tadinya merupakan kawasan bencana akibat karhitla itu suda menjadi lahan perkebunan.Â
Tidak jarang, juga mucul pembangunan pabrik pengolah CPO. Lalu mulailah, jalanan banyak dilalui truk-truk pengangkut sawit. Jika sudah demikian, tidak jarang tryk truk itu mengangkut sawit melebihi tonase jalan, yang pada gilirannya, jalan itu akan menjadi rusak.
Ada apa dengansemua ini ?
Apakah kita lebih asyik memadamkan kebakaran hutan dan lahan ?
Mengapa kita tidak pernah, melihat akar masalahnya secara utuh ?
Mengapa tidak ada penindakan hukum kepada para pelaku karhutla, para pemilik lahan yang terkenan karhutla ? Mereka bahkan kemudian menuia untung dengan perluasan lahan usaha. Mereka juga menikmati keuntungan karena peningkatan produksi.Â
Police Line Pada Lahan Karhutla
Harus ada langkah terobosan yang efektif dan efisien Jendra Doni. Tidak mungkij BNPB saja yang dapat menangani bencana karhutla. Tidak ada bukti fisik para pelaku pembakar hutan, karena tidak jelas siapa orangnya. Tidak ada bukti fisik bahwa perusahaan yang memiliki laha usaha memberikan perintah untuk melakukan perluasan lahan pada lahan bekas karhutla.
Pasang police line pada lahan karhutla Jendra!Â