Mohon tunggu...
Fitriah
Fitriah Mohon Tunggu... Wiraswasta - Penulis

Belajar menulis sampai mati

Selanjutnya

Tutup

Otomotif

Libur Nataru, 24 Kereta Api Daop 9 Beroperasional dengan Syarat Prokes Ketat

18 Desember 2021   10:09 Diperbarui: 18 Desember 2021   10:21 143
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

JEMBER,  - Pada masa Natal dan Tahun Baru 2022, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 9 akan tetap mengoperasikan 24 kereta api untuk membantu konektivitas masyarakat yang ingin bepergian. Namun, untuk mencegah penyebaran Covid-19, KAI memberlakukan syarat yang cukup ketat.

"Untuk kereta yang melintas di Daop 9 Jenber sendiri ada 24 perjalanan,  rinciannya  14 perjalanan untuk KA Jarak Jauh dan 10 perjalanan untuk KA Lokal," kata  Vice President Daop 9 Jember Broer Rizal  Jumat (17/12/2021).

Menurut dia, untuk perjalanan KA Jarak jauh, KAI Daop 9 menyediakan rata-rata 3.183 tiket  setiap hari. Hal ini untuk mengantisipasi kebutuhan  masyarakat yang akan bepergian.  Secara umum tiket yang terjual masih dibawah 30 persen dan diprediksi akan terus bergerak karena penjualan masih berlangsung.

"Adapun rute yang menjadi favorit masyarakat sejauh ini adalah rute Banyuwangi -- Surabaya PP dan Jember -- Surabaya PP," ujar dia.

Dia menambahkan peraturan naik kereta api pada masa natal dan tahun baru sudah diatur dalam  SE Kemenhub No 112 Tahun 2021. Yakni keberangan pada 24 Desember hingga 2 Januari 2022.  Diantaranya, penumpang di atas 17 tahun sudah harus vaksin dosis satu dan dua.

"Jika belum lengkap maupun dikarenakan alasan medis, maka tidak dapat melakukan perjalanan," ucap dia. Kemudian, menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3 kali 24 jam atau Rapid Test Antigen 1 kali 24 jam.

Selanjutnya, penumpang dengan usia 12 sampai 17 tahun sudah mendapat vaksin minimal Dosis pertama. Jika belum dapat divaksin dikarenakan alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin. Kemudian, menunjukkan hasil negatif rapid test antigen 1 kali 24 jam.

Bagi penumpang usia dibawah 12 tahun, wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3 kali 24 jam atau rapid test antigen 1 kali 24 jam serta didampingi oleh orang tua.

Selain ketentuan di atas, penumpang juga harus dalam kondisi sehat.Tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare dan demam. Selain itu,  suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.

Pelanggan diwajibkan untuk menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut. Pelanggan juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun