Mohon tunggu...
MASJID BAITUL IKHLAS
MASJID BAITUL IKHLAS Mohon Tunggu... Administrasi - ASN Pemerintah Kabupaten Tanggamus

menulis untuk kegiatan dakwah

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pemerintah Telah Menerbitkan Peraturan Libur Sekolah Bulan Ramadhan

21 Januari 2025   19:02 Diperbarui: 21 Januari 2025   19:02 60
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Kegiatan Libur Sekolah di Bulan Ramadhan (Sumber:Ferdi)

Kemudian 26,27, dan 28 Maret serta tanggal 2,3,4,7, dan 8 April 2025, merupakan libur bersama Idulfitri bagi sekolah/madrasah/ satuan pendidikan keagamaan.

"Kegiatan pembelajaran di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan dilaksanakan kembali pada tanggal 9 April 2025," dikutip dari edaran tersebut.

Pada edaran itu diatur pula materi pembelajaran selama Ramadan bagi siswa muslim maupun nonmuslim di sekolah.

Pemerintah pun menghimbau agar Pemerintah daerah dapat menyiapkan perencanaan kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadhan untuk menjadi pedoman oleh sekolah. Menyelaraskan waktu pelaksanaan kegiatan pembelajaran di sekolah selama bulan Ramadhan.

Adapun bagi orang tua diimbau untuk membimbing dan mendampingi peserta didik dalam melaksanakan ibadah serta memantaunya saat melaksanakan kegiatan belajar mandiri.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun