Mohon tunggu...
MASJID BAITUL IKHLAS
MASJID BAITUL IKHLAS Mohon Tunggu... Administrasi - ASN Pemerintah Kabupaten Tanggamus

menulis untuk kegiatan dakwah

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kleptokrasi atau Demokrasi?

20 November 2024   14:35 Diperbarui: 20 November 2024   14:35 34
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Oleh : Ferdiansah,S.E.,M.M


Bandar Lampung-

Di dunia ini banyak sekali bentuk pemerintahan yang sangat beragam serta dinamis, ada monarki yang terlihat megah sampai ke demokrasi yang terlihat inklusif, yang mana setiap bentuk pemerintahan tersebut memiliki karakteristik tersendiri sesuai dengan sejarahnya, budayanya dan nilai-nilai dari Negara itu.

Di Indonesia sendiri dasar sistem pemerintahannya berdasarkan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 tertuang didalam pembukaanya, menunjukkan bahwa Indonesia Negara yang demokrasi menjunjung tinggi kedaulatan rakyat, di mana rakyat memiliki hak dan kewajiban untuk berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan politik dan dalam hal ini, rakyat memiliki kebebasan dalam berbagai lini kehidupan, termasuk aktivitas politik.

Dalam konteks Indonesia Konstitusi  penerapan demokrasi di Indonesia didasari oleh Pancasila sila keempat yang berbunyi "Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan" yang dijiwai oleh sila pertama, kedua, ketiga, dan kelima. Dengan pemahaman seperti itu, rakyat akan melahirkan sebuah aturan yang menguntungkan dan melindungi hak-haknya rakyat.

Perjalanan demokrasi di Indonesia mengalami pasang surut sejak kemerdekaan hingga saat ini, yang berawal dari kemerdekaan negara Indonesia pada tahun 1945 disebut dengan demokrasi parlementer, yang pada akhirnya masyarakat Indonesia dapat menyuarakan pendapat sedikit demi sedikit, dengan kebebasan berpartisipasi dalam politik, pemilihan umum, dan adanya kebebasan pers pada masa ini. Awal mula penerapan demokrasi  di Indonesia pun banyak kekurangan yang mengarah pada sistem autokrasi dan diktatorisme dilakukan oleh Ir. Soekarno yang menjadi Presiden Indonesia pada periode ini, sehingga sistem parlementer ini kurang cocok untuk Indonesia.  Begitu panjang perjalanan serta penyesuaian bangsa Indonesia kepada sistem demokrasi, yang dari parlementer menjadi terpimpin, kemudian era order baru yang berubah menjadi sistem demokrasi pancasila namun era ini berakhir karena Soeharto mengundurkan diri sebagai presiden. Saat ini telah memasuki era reformasi, yang mana pada era ini masyarakat mempunyai kebebasan dalam berbagai lini kehidupan dimasyarakat.

Namun pada  kenyataannya proses demokrasi  di Indonesia saat ini sepertinya mengalami kemunduran. Hal ini dikarenakan demokrasi yang berkembang cenderung liberal, karena tidak diikuti oleh penegakan hukum yang kuat. Guru Besar Hukum Tata Negara yang juga mantan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan atau Menko Polhukam, Mahfud Md menyebut “Negara hukum lemah karena oligarki dan kleptokrasi,  alhasil, kedaulatan rakyat berkembang tidak sejalan dengan kedaulatan hukum. Hal itu disampaikannya menanggapi fenomena politik di Indonesia yang dinilainya cenderung otoritarian belakangan ini. Selain dari itu, masyarakat yang masuk ke dalam partai politik atau yang menjadi wakil rakyat cenderung bersikap egosentris, tidak mengedepankan pendapat rakyat sehinga sering terjadi kesenjangan ekonomi, dan pendidikan di Indonesia sehingga demokrasi tidak bisa berjalan dengan baik. Bahakan ada juga yang mengatakan Indonesia sekarang menjadi negara kleptokrasi, negara yang penuh korupsi, negara para pencuri yang mana Ingin mencuri meskipun sudah punya.

KLEPTOKRASI sendiri menurut  Jared Diamond : dalam buku Gun, Germs and Steel: The Fates of Human Society (1999), korupsi yang melibatkan banyak orang dalam suatu kasus lebih sering terjadi di tataran kelompok elite negara yang terdiri dari pejabat tinggi negara, aparatus birokrasi dan anggota parlemen yang memegang otoritas publik-rakyat. Korupsi model ini membentuk sosok sejatinya yang semakin sempurna, dalam negara yang disebut negara “Kleptokrasi”, dengan politik “Oligarkis”, dan bentuk pemerintahan “Plutokrasi”. Yang artinya adalah sebuah bentuk pemerintahan yang mengambil uang yang berasal dari rakyat untuk memperkaya kelompok tertentu atau diri sendiri.

Negara kleptokrasi adalah negara yang dalam praktek penyelenggaraan pemerintahan ditandai oleh keserakahan, ketamakan, dan korupsi merajalela (a government characterized by rampant greed and corruption), Amich Alhumami (2005). Selain itu Peneliti Indonesia Corruption Watch atau ICW Kurnia Ramadhana, dalam tulisannya di Koran Tempo, edisi 5 Oktober 2016 mengungkap ciri negara kleptokrasi antara lain tingkat korupsi di lingkup birokrasi sangat tinggi. Birokrasi ini merujuk pada eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

Jadi dalam konteks penyelenggaraan Negara saat ini, kenyataannya apakah di Negara ini menerapkan sistem demokrasi yang adil berpihak kepada kepentingan rakyat atau secara tidak sadar telah menjalankan sistem “Kleptokrasi” (Keserakahan, ketamakan, dan korupsi merajalela)?!. (Ferdi)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun