Mohon tunggu...
MASJID BAITUL IKHLAS
MASJID BAITUL IKHLAS Mohon Tunggu... Administrasi - ASN Pemerintah Kabupaten Tanggamus

menulis untuk kegiatan dakwah

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Pemkot Pagar Alam Melakukan Kunjungan Kerja ke Pemda Tanggamus

18 November 2024   17:30 Diperbarui: 18 November 2024   17:34 105
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
 sumber gambar: Arsip BPKD Tanggamus

Oleh : Ferdiansah,S.E.,M.M 

BPKD TANGGAMUS- Pemerintah Kota Pagar Alam pada hari  kamis 14 November 2024 melakukan kunjungan kerja ke Pemerintah Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung, dalam kegiatan kunjungan tersebut  Pemkot Pagar alam membawa rombongan yang diketuai oleh Bapak Dawam,S.H.,M.M selaku Asisten Perekonomian dan Administrasi Pembangunan didampingi Ibu Dwi Setyaningsih,S.E selaku Camat Dempo Selatan dan rombongan pegawai di Pemkot Pagar Alam.

Kunjungan tersebut diterima oleh Bapak Okta Rizal, S.E.,M.M selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Tanggamus beserta jajaran yaitu, bapak Andriansyah, S.I.P  selaku sekretrais dan para Kepala Bidang dan jajarannya bertempat di Aula Kantor BPKD Tanggamus.

Salah satu agenda kunjungan kerja tersebut yaitu terkait pengelolaan, pengawasan serta pertanggung jawaban terkait pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH) Bonus produksi yang ada di Kabupaten Tanggamus. 

Sejak tahun 2015 Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah banyak menggelontorkan Dana Bagi Hasil Bonus Produksi dari panas bumi kepada beberapa daerah di Indonesia termasuk Kabupaten Tanggamus berdasarkan PMK NOMOR 201/PMK .02/2017 tentang Mekanisme Penggantian atas Pembayaran Bonus Produksi kepada Pengusaha Panas Bumi, serta Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Penetapan Persentase Daerah Penghasil Sebagai dasar Perhitungan besaran Bonus Produksi Sumber Daya Alam Panas Bumi.

Untuk di Kabupaten Tanggamus sendiri pengelolaan panas bumi dilakukan oleh PT. Pertamina Geothermal Energy (PGE) yang berlokasi di Kecamatan Ulubelu, perusahaan tersebut berkontribusi untuk mengoperasikan empat unit Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) terhadap 25% kebutuhan listrik Provinsi Lampung.

Selanjutnya untuk Kota Pagar Alam sendiri pengelolaan panas bumi dilakukan oleh PT. Supreme Energy Rantau Dedap yang turut menyumbang 91.2 MW energi hijau yang disalurkan melalui jaringan transmisi milik PT. PLN (Persero). Wilayah kerja tersebut berdasarkan keputusan Menteri ESDM nomor 0155 k / 30 / Menteri Energy Sumher Daya Mineral (ESDM) Tahun 2010 tentang penetapan Wilayah Kerja Panas Bumi Rantau Dedap di Wilayah Kabupaten Muara Enim Lahat dan Kota Pagaralam.

Dalam diskusi rapat kerja tersebut Bapak Dawam menyampaikan bahwa mereka beserta rombongan ingin mengetahui bagaimana mekanisme pengelolaan,pengawasan sampai ke pertanggung jawaban Dana Bagihasil Bonus produksi tersebut di daerah Kabupaten Tanggamus, dalam kesempatan tersebut Bapak Andriansyah, S.I.P sekretaris BPKD Tanggamus menjelaskan “bahwa terkait pengelolaan Bagi Hasil Bonus Produksi di Tanggamus dimulai sejak Tahun 2017 dana tersebut sampai ke Kabupaten tanggamus secara akumulatif sejak ditetapkannya pada tahun 2015, menurut beliau dana bagi hasil tersebut berperan strategis untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat utamanya yang berada di sekitar, yaitu dengan mekanisme pemerintah kabupaten Tanggamus beserta jajaran Organisasi Perangkat daerah (OPD) yang teknis menyusun Anggaran untuk pengalokasian dana bagi hasil tersebut untuk dikelola oleh OPD2 teknis tersebut” sebagai contoh dibidang infrastruktur, untuk daerah yang penghasil dan berdampak tambang panas bumi tersebut, melalui anggaran OPD2 teknis dikerjakan dan direalisasikan di daerah berdampak tersebut, bisa untuk infrasturktur, bisa untuk bantuan kesehatan bantuan sosial bahkan untuk membantu UMKM didaerah tersebut melalui kerjasama dengan BUMDES nya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Penerimaan Desa.

Untuk pengawasan nya beliau menyampaikan juga “bahwa pemerintah kabupaten beserta jajaran terkait seperti Inspektorat bekerjasama dengan masyarakat untuk bersama-sama melakukan pengawasan dan sering-sering menjalin komunikasi yang intens”, selanjutnya dalam hal pertanggung jawabannya dalam hal pengelolaan dana bagi hasil pemerintah daerah harus melihat peraturan-perturan yang berlaku terkait pengelolaan keuangan kita bisa membaca kembali Permendagri 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan.

sumber gambar : Arsip BPKD Tanggamus
sumber gambar : Arsip BPKD Tanggamus
Dikahir diskusipun selanjutnya ditutup dengan sesi foto bersama antara jajaran dinas BPKD kabupten Tanggamus beserta jajaran yang hadir dengan jajaran Pemerintah Kota Pagar Alam, disertai dengan pertukaran hadiah cinderamata oleh Bapak Okta Rizal, S.E.,M.M selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Tanggamus dengan Bapak Dawam,S.H.,M.M selaku Asisten Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Pemerintah Kota Pagar Alam.

Kesimpulan dari diskusi kunjungan kerja tersebut adalah harapannya “Dengan distribusi Dana Bagi Hasil yang tepat sasaran, masyarakat setempat dapat merasakan dampak langsung dari pengelolaan energi panas bumi melalui pembangunan infrastruktur, penyediaan fasilitas publik dan peningkatan akses pendidikan serta kesehatan," (Ferdiansah) Tiktok @sahabat.pemda.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun