Mohon tunggu...
MASJID BAITUL IKHLAS
MASJID BAITUL IKHLAS Mohon Tunggu... Administrasi - ASN Pemerintah Kabupaten Tanggamus

menulis untuk kegiatan dakwah

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

MenPan RB, Soal Tindak Lanjut Nasib Tenaga Honorer Tahun 2024

18 November 2024   16:23 Diperbarui: 18 November 2024   16:23 177
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi tenaga Non ASN

Oleh : Ferdiansah,S.E.,M.M

BPKD TANGGAMUS-  Dalam rangka penataan pegawai non-ASN pemerintah menargetkan jika Desember 2024 sudah tidak ada lagi honorer, penataan tenaga honorer untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tersebut merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Menteri PANRB yang baru saja dilantik bapak Presiden Prabowo di Istana Negara, Jakarta, Senin (21/10/20240) yaitu ibu Rini Widyantini bertekad akan menuntaskan penataan tenaga honorer pada tahun 2024 ini. Sebagaimana telah diatur dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 telah mengatur batas waktu penuntasan tenaga honorer di bulan Desember 2024. Setelah batas waktu tersebut status tenaga honorer di instansi pemerintah tak lagi diakui.

MenPAN RB telah menetapkan pada tahun ini mekanisme pendaftaran PPPK sedikit berbeda dengan tahun sebelumnya yakni dibuka sebanyak 2 tahap. periode pertama dibuka pada 1 hingga 20 Oktober 2024 telah diselesaikan dan selanjutnya pendaftaran seleksi PPPK tahap 2 akan segera dibuka pada 17 November hingga 31 Desember 2024. Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 dilakukan secara online melalui portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara Badan Kepegawaian Negara (SSCASN BKN). Link pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 adalah https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login. Sebelum mendaftar, pelamar diwajibkan untuk membuat akun terlebih dahulu.

Yang menjadi pertanyaan, Lantas bagaimana nasib honorer yang tidak lulus seleksi PPPK 2024, apakah akan berhentikan atau di PHK?

Pemerintah telah membuat kebijakan untuk menyelamatkan nasib dari tenaga honorer yang tidak lolos seleksi PPPK 2024 setelah kebijakan penghapusan honorer atau non ASN di tahun 2025. Kebijakan yang dimaksud adalah berupa pengalihan status tenaga honorer yang tidak lulus seleksi PPPK menjadi ASN PPPK Paruh Waktu namun melalui sejumlah persyaratan. PPPK Paruh Waktu ini telah diatur berdasarkan Keputusan Menteri PAN RB Nomor 347 Tahun 2024 tentang mekanisme seleksi PPPK.

Jika melihat sumber berita  rapat perdana dari Menteri PANRB Rini Widyantini pada Rapat Kerja Komisi II DPR RI, Senin (28/10/2024) dan Acara Pelayanan Publik BKN dalam rangka rapat Koordinasi Pengawasan dan Pengendalian,Februari 2024 (Sumber : Tiktok @sahabat.pemda) mengutip mengatakan “Apabila honorer yang mempunyai peringkat terbaik namun belum sesuai dengan lowongan fomasi, dapat diangkat menjadi PPPK paruh waktu Lalu, pelamar yang ada dalam database BKN inilah yang menjadi prioritas pemerintah dalam seleksi PPPK tahun 2024”, Jadi PPPK Paruh Waktu juga bisa diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu jika telah melewati tahapan evaluasi kinerja dan syarat administrasi.

Bagi tenaga honorer atau non ASN yang tidak mengikuti  seleksi PPPK 2024, maka berkemungkinan besar akan di PHK atau diputus hubungan kerjanya.

Selain itu soal gaji yang diperoleh oleh PPPK Paruh Waktu tentu tidak sama dengan PPPK Penuh Waktu sesuai dengan tugas, waktu kerja dan wewenang nya, gaji tersebut tercantum dalam PMK No 83 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023.

Dan yang terakhir sesuai dengan aturan terbaru dari MenPAN RB, setiap instansi pemerintah baik pusat maupun daerah dilarang untuk mengangkat tenaga honorer atau tenaga non ASN pada tahun 2025 mendatang, hal ini berdasarkan dengan komitmen pemerintah untuk mengangkat tenaga honorer menjadi ASN lewat pengadaan seleksi PPPK sampai akhir Desember 2024, jadi untuk semua jenis pengadaan dan pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN sudah selesai dan di tahun 2025 tidak ada lagi pegawai dengan status tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun