Oleh : Ferdiansah,S.E.,M.M
BPKD TANGGAMUS- Laporan Keuangan Pemerintah Daerah atau disingkat dengan “LKPD” merupakan suatu bentuk laporan pertanggung jawaban yang dibuat pemerintah daerah untuk diketahui oleh publik atas pengelolaan keuangannya. LKPD yang menyajikan informasi keuangan daerah sangat berguna bagi pemerintah daerah dalam hal pengambilan keputusan kebijakan fiskal di daerah tersebut.
LKPD tersebut disusun berdasarkan pedoman Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 77 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2010, yang mana dalam penyusunannya menerapkan sistem metode basis akrual yaitu dalam setiap pencatatan transaksi baik pendapatan maupun belanjanya dilakukan disaat adanya transaksi yang terjadi baik berupa dokumen-dokumen atau lainnya, sebelum terbitnya PP No. 71 Tahun 2010 dan Permendagri No. 77 Tahun 2020 pemerintah daerah menerapakan sistem laporan keuangannya berbasis Kas menuju akrual dengan memedomi aturan PP No. 24 Tahun 2005 dan PP No. 24 Tahun 2008 serta Permendagri No. 13 Tahun 2006 untuk menjadi acuan teknis nya.
Jika dahulu LKPD konsolidasian hanya menyajikan empat (4) laporan saja, yaitu:
1.Laporan Realisasi Anggaran
2.Neraca
3.Laporan Arus kas
4.Dan catatan atas laporan keuangan
Kini pemerintah daerah wajib paling sedikit menyajikan laporan keuangannya yaitu tujuh (7) laporan yang teridiri dari:
1.Laporan Realisasi Anggaran (LRA)
2.Laporan Perubahan SAL/SAK
3.Neraca
4.Laporan Operasional
5.Laporan Perubahan Ekuitas
6.Laporan Arus Kas
7.Catatan atas Laporan Keuangan
Sehingganya sampai saat ini yang menjadi pertanyaan adalah “Semenjak transformasi perubahan peraturan tersebut apakah kualitas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tersebut sudah akuntable, atau hanya formalitas saja yang seharusnya memang layak untuk disajikan sebagai bahan pengambilan kebijakan Fiskal bagi pemerintah daerah melalui opini yang setiap tahunnya dikeluarkan oleh Lembaga Negara yaitu Badan pemeriksa Keuangan (BPK) RI ?”. Sampai saat ini pun pemerintahan, khususnya pemerintah daerah yang hanya fokus pada pencapaian kinerja keuangan saja yang bisa dikatakan hanya formalitas adminitrasi saja tanpa mengutamakan hasil outcome dan impact dari kegiatan penyelenggaraan pemerintahan itu untuk menjadi core business (kegiatan utama) nya pemerintah daerah dalam memenuhi hajat dan kesejahteraan masyarakat. Sehingga harapan tujuan sebenarnya dari LKPD tersebut dapat tercapai bukan hanya formalitas berupa stempel “Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)” dari Badan Pemeriksa Keuangan saja.
Akuntabilitas LKPD sebenarnya adalah sebuah komitmen dari para pemangku kebijakan pemimpin-pemimpin didaerah yang harus tetap terjaga, yang merupakan suatu bagian dari reformasi birokrasi yang sedang dijalankan pemerintah sampai saat ini dalam rangka perbaikan, baik dari system manajeman atau pun dari Sumber Daya Manusia (SDM) nya untuk dapat berdaya guna, berhasil guna, bersih dan bertanggung jawab untuk mencapai misi pemerintah yaitu dalam rangka mewujudkan good government governance (GGG) (Rahakbuw dan Firdausy,2018).
Semoga pemerintah daerah dapat mewujudkan Laporan Kuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang akuntble dan meningkatkan awareness-nya sehingga pemerintah betul-betul membuat perubahan yang substantive, yang dapat menjadi core business nya pemerintah dalam hal pelayanan publik kepada masyarakat sehingga reformasi birokrasi dan revolusi mental yang selama ini dagaungkan oleh pemerintah tidak sia-sia dan tidak hanya sebatas jargon semata. Pointnya adalah dalam kata kunci “KOMITMEN” semoga dapat terjaga dan dijalakan sesuai aturan yang berlaku.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H