Mohon tunggu...
MASJID BAITUL IKHLAS
MASJID BAITUL IKHLAS Mohon Tunggu... Administrasi - ASN Pemerintah Kabupaten Tanggamus

menulis untuk kegiatan dakwah

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Mengenal Manfaat KKPD!

4 November 2024   09:53 Diperbarui: 4 November 2024   09:55 33
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
 sumber gambar (Arsip Ferdiansah)

Oleh : Ferdiansah, S.E.,M.M

Bandar Lampung- Kartu Kredit Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat (KKPD), sesuai dengan amanat dari Permendagri Nomor 79 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan Bank Indonesia di bidang sistem pembayaran.

KKPD merupakan satu terobosan yang dicanangkan oleh pemerintah pusat untuk efektivitas belanja di daerah, yang merupakan system pembayaran kartu kredit yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas belanja yang dibebankan pada APBD. Alat pembayaran ini akan menyempurnakan mekanisme pembayaran APBD yang biasanya melalui Uang Persediaan (UP) yang mana sebelumnya hanya dilakukan dengan pembayaran uang tunai (cash), kini dengan adanya Inovasi atau gebrakan dengan system Instrumen keuangan modern ini bisa melalui mekanisme kartu kredit.

KKPD akan memberikan dampak positif terhadap pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), yg mana "Karena bisa belanja dulu baru kemudian diklaimkan ke APBD”,  "Bisa tercatat transaksinya, kapan, untuk apa, dan di mana. Bisa mengurangi risiko penyelewangan juga,"  atau ”Fraud” (Ferdi).

Berikut adalah  diantara beberapa manfaat dari penggunaan KKPD seusai dengan Permendagri 79 Tahun 2022  adalah :

  • Meminimalisir penggunaan uang tunai dalam transaksi keuangan Daerah.  
    Pemakaian kartu kredit oleh satker pemerintah daerah akan mempercepat pelaksanaan kegiatan satker yang bersangkutan. Pelaksana kegiatan (Pejabat Pembuat Komitmen dan Pejabat Pengadaan atau pegawai) tidak harus menunggu uang dari bendahara pengeluaran untuk melaksanakan kegiatannya.  Sebagai contoh, untuk Kepala Satker dalam pelaksanaan tugasnya tentu banyak melakukan perjalanan dinas.  Dengan adanya Kartu Kredit Pemerintah maka pelaksanaan tugas akan lebih efektif karena tidak perlu selalu meminta uang operasional kepada bendahara dan tidak perlu membawa uang tunai, karena semua keperluannya terkait tugas seperti pembayaran tiket pesawat, transport dan hotel dapat menggunakan Kartu Kredit Pemerintah.  Hal ini akan memberi keleluasaan dan kemudahan kepada pengguna KKPD dengan tidak harus membawa uang tunai dalam setiap kali transaksi. Kemudahan penggunaan (flexibility) kartu juga diperoleh karena jangkauan pemakaian yang lebih luas dan transaksi dapat dilakukan di seluruh merchant yang menerima pembayaran melalui mesin Electronic Data Capture (EDC)/media daring. Pengunaan kartu kredit ini juga telah mendukung program meminimalisasi peredaran uang tunai (Cashless Society).
  • Meningkatkan keamanan dalam bertransaksi.
    Bendahara pengeluaran satker tidak perlu menyimpan uang tunai terlalu banyak di brankas, sehingga hal ini memberi perlindungan dan keamanan bagi bendahara pengeluaran dari risiko kehilangan yang menjadi tanggungjawab bendahara pengeluaran. Penggunaan KKP juga menghindarkan dari risiko kehilangan uang di jalan misalnya saat proses pembelian ke tempat penyedia barang dan jasa yang perlu ditempuh dengan kendaraan darat yang jauh atau kapal, tentu ada risiko uang hilang. “Jadi rekan-rekan Pemda sekalian lebih senang membawa uang tunai atau kartu?”.
  • Mengurangi potensi fraud (kecurangan atau tindakan penipuan yang dilakukan oleh satu orang atau lebih dalam rangka menguntungkan diri sendiri) dari transaksi secara non tunai.
    Dengan penggunaan kartu kredit pemerintah, semua transaksi akan terekam dengan jelas sehingga penyalahgunaan uang oleh pihak yang tidak bertanggungjawab dapat diminimalisir. Tujuan lain penggunaan kartu kredit pemerintah adalah upaya yang dilakukan agar Satuan Kerja Perangkat Daerah  sebagai pemegang Kuasa Anggaran lebih transparan, Akuntable dan jauh dari upaya penyalahgunaan dana karena setiap transaksi akan tercatat secara rutin.  Selain itu juga sebagai alat pengawasan oleh pimpinan untuk mempermudah dalam pengelolaan keuangan.
  • Mengurangi idle cash (dana yang menganggur) dari penggunaan uang persediaan yaitu pengaturan Anggaran kas.
    “Dana yang menganggur diartikan sebagai uang yang tidak diinvestasikan dalam bentuk apapun dari penggunaan uang persediaan” (KPPN Tasik Malaya) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2018 . Dengan penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) maka akan mengurangi uang yang mengendap di rekening bendahara pengeluaran dan selanjutnya dapat dimanfaatkan untuk membiayai kegiatan pemerintah yang semakin meningkat.  Di lingkup Kantor Pemerintah Daerah, sebagian besar satker menggunakan UP/TUP sampai dengan Ratusan Juta Rupiah, hal tersebut dapat berdampak langsung pada tingginya dana yang harus disalurkan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) selaku Bendahara  Daerah. Sehingga penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD)  diharapkan dapat menekan jumlah UP tunai yang disalurkan oleh BPKD yang pada akhirnya dapat mengurangi Idle Cash/cost of fund dari Pemerintah Daerah.
  • Memudahkan Pejabat Pelaksana APBD untuk belanja barang/jasa melalui epayment dalam mendukung percepatan penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) serta menjalankan amanat PP 12/2019 dan Pemendagri 77/2020 terkait kebijakan SPBE (Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik) dalam pengelolaan keuangan daerah.
    Sebagai bentuk dukungan moderinisasi transaksi Pemerintah daerah, peran Bank Umum Milik Negara atau Daerah bersinergi melakukan  pengembangan pembayaran secara cashless (pembayaran secara digital), melalui pengelolaan likuiditas keuangan daerah dengan instrumen keuangan modern melalui sistem pembayaran nasional secara non-tunai dengan jaringan merchant yang sangat luas tersebar diseluruh Indonesia menggunakan standar code QR Nasional (QRIS).
  • Sangat bermanfaat bagi masyarakat dan UMKM pada umumnya dengan harapan untuk meningkatnya perputaran uang Pemerintah Daerah sehingga dapat memacu pertumbuhan ekonomi di masyarakat sekitar.

Demikian beberapa manfaat dari penggunaan KKPD yang dapat kami rangkum, dengan harapan dapat mempermudah proses administari di pemerintah daerah. Untuk implementasinya diharpakan pemerintah daerah dapat menerbitkan Peraturan Kepala Daerah tentang Tata Cara Penggunaan dan Penyelenggaraan  Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) untuk pelaksanaan APBD. Setiap kebijakan pasti ada kekurangan tentunya kita sebagai masyarakat harus terus mengawasi pelaksanaan penggunaan KKPD ini di lingkungan sekitar kita maupun lingkungan kerja kita. Jangan sampai kartu kredit pemerintah daerah ini justru digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti halnya membeli keperluan sehari-hari dipasar untuk kebutuhan pribadi ataupun untuk memesan hotel ditempat wisata tanpa kepentingan dinas. Sebagai pemegang maupun pemilik KKPD, kita harus dapat menggunakan KKPD dengan bijaksana dan sesuai peruntukannya. Jangan takut untuk menggunakan KKPD karena banyak kemudahan yang akan kita peroleh. Suatu kebijakan pasti bertujuan untuk memudahkan dan menjawab solusi atas permasalahan yang ada pada pemerintah daerah khususnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun