Terpidana kasus suap Wisma Atlet M. Nazaruddin (mantan Bendahara Umum Partai Demokrat) yang dianggap mendapat perlakuan istimewa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dimana Nazar sebagai Tahanan tidak pernah memakai baju tahanan KPK, diberikan hak untuk mengumbar statement bebas dimedia tiap kali muncul, bukan rahasia umum lagi bahwa Nazarudin, meskipun statusnya terdakwa kasus korupsi, selama di Lapas Sukamiskin Bandung, masih bebas menjalankan aktivitas bisnis dan usahanya, dan lain-lain.
Tak lama ini media memberitakan bahwa Nazar juga kerap melakukan ancaman kepada beberapa pihak. Hal inilah yang diterima oleh Mantan Ketua DPC Partai Demokrat Cilacap Tri Dianto yang juga sebagai loyalis mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum saat diminta keterangannya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tri juga menyayangkan tak ada tanggapan dari penyidik KPK ketika mendengar ancaman yang dilontarkan Nazaruddin kepada dirinya..
Dengan adanya ancaman itu, Tri Mantan Ketua DPC Partai Demokrat Cilacap itu datang ke LPSK ditemani oleh Handika Honggowongso yang juga tim kuasa hukum Anas Urbaninggrum.Trimeminta LPSK untuk memberikan perlindungan terhadap dirinya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H