Mohon tunggu...
M. Fakhri Habibillah
M. Fakhri Habibillah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Teknik Elektromedik Poltekkes Jakarta 2

Hobi travelling, kulineran, membaca, dan ikut berbagai perlombaan

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Profesi Elektromedis Dalam Perspektif Awam? Diakui Bukan Pengakuan Belaka

28 November 2024   22:54 Diperbarui: 28 November 2024   23:47 33
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://www.bbc.com/indonesia/dunia-58990866

     Mendengar tentang profesi elektromedis di kalangan remaja jarang sekali kita jumpai, entah apa karena alasan ketidaktahuan atau memang profesi ini belum begitu dikenal. Kabar baiknya perkembangan mahasiswa elektromedik kian terus bertambah, akankah ini menjadi angin segar bagi eksistensi Elektromedis di kalangan awam?. Kembali pada tahun 1967 saat pertama kali berdiri Akademi Teknik Rontgen (ATRO) sampai pada saat ini menjadi Teknik Elektromedik yang terdiri dari 2 program studi yaitu Sarjana Terapan dan Ahli Madya. dalam Permenkes Nomor 45 Tahun 2015 mendefinisikan Elektromedis sebagai setiap orang yang telah lulus dari pendidikan Teknik Elektromedik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

     Tenaga elektromedis memiliki peran yang sangat penting dalam dunia pelayanan kesehatan, khususnya dalam mengoperasikan dan memelihara peralatan medis. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan No. 45 Tahun 2015, tenaga elektromedis bertugas untuk mengelola dan memelihara perangkat medis yang digunakan dalam pelayanan kesehatan, termasuk melakukan pemeliharaan, kalibrasi, dan pemeriksaan peralatan medis secara berkala agar tetap berfungsi dengan baik. Mereka juga bertanggung jawab dalam memastikan peralatan medis sesuai dengan standar yang berlaku.

     Dalam menjalankan tugasnya, tenaga elektromedis diberikan wewenang untuk mengoperasikan dan memelihara alat-alat medis sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. Namun, kewenangan ini juga dilengkapi dengan kewajiban untuk mematuhi peraturan yang berlaku, seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 65 Tahun 2016, yang menegaskan bahwa tenaga elektromedis harus memiliki kompetensi dan sertifikasi sesuai standar untuk dapat menjalankan tugasnya secara profesional dan aman.

     Perlindungan hukum bagi tenaga elektromedis juga diatur, antara lain melalui Keputusan Menteri Ketenagakerjaan No. 135 Tahun 2019, yang memberikan dasar hukum mengenai standar kerja dan perlindungan terhadap hak-hak tenaga kerja. Perlindungan ini mencakup jaminan keselamatan kerja, hak atas kompensasi yang adil, serta perlindungan terhadap potensi risiko kesehatan yang timbul akibat paparan terhadap peralatan medis dan lingkungan kerja. Secara keseluruhan, tenaga elektromedis memiliki tugas dan tanggung jawab yang krusial dalam mendukung operasional rumah sakit atau fasilitas kesehatan lainnya, dengan wewenang yang jelas namun tetap dalam koridor peraturan yang mengutamakan keselamatan pasien dan perlindungan bagi tenaga kerja itu sendiri.

     Pelayanan elektromedis merupakan bagian integral dari sistem pelayanan kesehatan yang berkaitan dengan pengelolaan, pengoperasian, serta pemeliharaan peralatan medis di fasilitas kesehatan. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan No. 45 Tahun 2015, pelayanan elektromedis mencakup beberapa aspek, seperti instalasi, pengoperasian, perawatan, serta kalibrasi peralatan medis yang digunakan untuk diagnosa, terapi, dan pemantauan kondisi pasien. Tenaga elektromedis memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa alat-alat medis berfungsi dengan baik dan aman, sehingga pelayanan kesehatan dapat berlangsung dengan optimal.

      Dalam menjalankan tugasnya, tenaga elektromedis harus memiliki keterampilan teknis yang sesuai dengan standar yang ditetapkan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 65 Tahun 2016. Mereka bertanggung jawab atas pengoperasian perangkat medis, memastikan bahwa semua peralatan terpasang dengan benar, serta melakukan uji coba dan pemeliharaan berkala. Mereka juga wajib mematuhi prosedur kalibrasi agar peralatan medis memberikan hasil yang akurat dan konsisten dalam mendukung diagnosis atau terapi. Dalam konteks ini, tenaga elektromedis memainkan peran sebagai penghubung antara teknologi medis dan dokter atau tenaga medis lainnya yang membutuhkan alat-alat tersebut untuk merawat pasien.

    Selain itu, Keputusan Menteri Ketenagakerjaan No. 135 Tahun 2019 memberikan perlindungan bagi tenaga elektromedis terkait dengan standar kerja dan keselamatan. Tenaga elektromedis harus bekerja sesuai dengan pedoman yang berlaku, termasuk menjalankan tugasnya di lingkungan yang aman dan memiliki akses terhadap pelatihan berkelanjutan untuk meningkatkan kompetensinya. Dalam menjalankan tugasnya, mereka berperan sebagai pengelola risiko terkait penggunaan alat medis, serta memastikan bahwa setiap peralatan medis memenuhi standar keselamatan yang ditetapkan oleh regulasi yang ada.

     Secara keseluruhan, pelayanan elektromedis berfokus pada pengelolaan peralatan medis yang aman dan efektif, dengan tenaga elektromedis berfungsi sebagai pengelola teknologi yang mendukung kelancaran proses pelayanan kesehatan. Tugas mereka mencakup aspek teknis, pemeliharaan, dan kalibrasi yang semuanya harus dilakukan dengan keahlian serta penuh tanggung jawab.

     Eksistensi tenaga elektromedis sangat penting dalam mendukung kelancaran pelayanan kesehatan, khususnya dalam pengelolaan, pengoperasian, dan pemeliharaan peralatan medis yang digunakan di rumah sakit atau fasilitas kesehatan lainnya. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan No. 45 Tahun 2015, tenaga elektromedis diakui sebagai profesi yang memiliki peran penting dalam menjaga kualitas dan keamanan penggunaan alat medis. Mereka bertanggung jawab untuk memastikan bahwa peralatan medis berfungsi dengan baik, melakukan perawatan, dan mengkalibrasi alat sesuai dengan prosedur yang berlaku. Dengan adanya peran ini, tenaga elektromedis tidak hanya memastikan alat-alat medis berfungsi dengan baik, tetapi juga memberikan kontribusi besar dalam keselamatan pasien.

      Lebih lanjut, pengakuan terhadap tenaga elektromedis semakin diperkuat melalui Peraturan Menteri Kesehatan No. 65 Tahun 2016, yang mengatur tentang standar kompetensi tenaga kesehatan, termasuk tenaga elektromedis. Peraturan ini menegaskan bahwa tenaga elektromedis harus memiliki kualifikasi dan kompetensi sesuai dengan standar yang ditetapkan agar dapat memberikan pelayanan yang optimal. Hal ini menunjukkan bahwa tenaga elektromedis bukan hanya diakui sebagai tenaga teknis, tetapi juga sebagai bagian integral dari tim medis yang mendukung proses diagnosis dan terapi pasien.

      Selain itu, Keputusan Menteri Ketenagakerjaan No. 135 Tahun 2019 memberikan pengakuan lebih lanjut terhadap tenaga elektromedis dalam konteks perlindungan hak-hak tenaga kerja. Keputusan ini menetapkan standar kerja yang harus dipatuhi oleh setiap tenaga elektromedis, termasuk soal keselamatan kerja, kesejahteraan, dan perlindungan hukum bagi mereka. Pengakuan ini memberikan landasan hukum yang jelas bagi tenaga elektromedis dalam menjalankan tugasnya, sekaligus melindungi hak-hak mereka sebagai tenaga kerja yang berperan penting dalam sistem kesehatan. Secara keseluruhan, eksistensi dan pengakuan tenaga elektromedis dalam regulasi kesehatan dan ketenagakerjaan menunjukkan bahwa profesi ini memiliki kedudukan yang jelas dan penting dalam dunia kesehatan. Pengaturan tentang kompetensi, perlindungan kerja, dan hak-hak tenaga elektromedis memberikan dasar yang kuat untuk menjamin kualitas pelayanan medis dan kesejahteraan para tenaga elektromedis itu sendiri

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun